JP Radar Kediri - Dalam islam mengenal yang namanya perceraian yang dialami oleh pasangan suami istri dengan berbagai alasan.
Meski diperbolehkan, perrceraian merupakan salah satu hal yang harus di hindari oleh paangan suami istri. Pasalnya, akan banyak mudhrata (bahaya) yang ditimbulkan.
Meski tidak dilarang dalam islam , Allah SWT secara terang-terangan melalui beberapa ayat di dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa membeci orang orang yang melakukan perceraian.
Pengertian talak dalam istilah fiqih adalah melepaskan ikatan atau pelepasan ikatan dengan menggunakan kata kata yang telah ditemukan. Talak termasuk perkara yang dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA,
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya: “Perbuatan halal yang dibenci Allah SWT adalah Talak” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Baca Juga: Ini Hukum Sedekah dan Amalan Sunah yang Perlu Kamu Ketahui
Hukum Talak
Hukum talak ini mendapati banyak perbedaan menurut pandangan ahli fiqih. Ualam Ibnu Abidin berpendapat bahwa talaka dalah mubah, dengan mengambil dalil dari firman Allah SWT dalam surat At-Talaq ayat 1:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ
Artinya: “ Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaknya ceraikan mereka waktu ereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu”
Juga surat Al-Baqarah ayat 236:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ
“Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu.
Talak (yang dapa dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan bak atau melepaskan dengan baik.
Baca Juga: Banyak Remaja Indonesia Rentan Alami Mental Health, Begini Solusinya Menurut Islam
Dilihat dari bentuk cara terjadinya dan akibat hukumnya, talak satu dan dua dibedakan menjadi:
1. Talak raj’I (Talak 1 dan alak 2)
Talak sartu adalah ikrar pemutusan menyudahkan hubungan yang dilakukan oleh suami terhada istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini masih boleh dirujuk sedangkan menurut pasal 118 KHI.
Talak raj’I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Yang termasuk talak raj’I yaitu:
- Talak satu atau talak dua tidak pakai ‘iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak ) dan keduanya telah bersetubuh (ba’da dukhul)
- Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan ileh hakim agama berdasarkan proses ila’, yaitu sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya.
- Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan persamaan pendapat dua hakam karena adanya syiqaq (keretakan yang hebat antara suami dan istri), tidak pakai iwadh’
Baca Juga: Menakjubkan! Ini 7 Masjid Terbesar di Indonesia
2. Talak Ba’in Shugro
Talak ini Adalah talak yang tidak dapat dirujuk lagi, tetapi keduanya dapat kawin lagi sesudah masa iddah habis.
Senada dengan hal tersebut, pasal 119 HKI mendefinisikan talak ba’in sughra sebagai talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh aqad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun sedang dalam iddah.
Jadi, apabila sang suami menjatuhkan talak satu atau talak dua sebagaimana dimaksud diatas, maka ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali.
Menurut Sayuti, yang dimaksud dengan rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami-istri antara suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana, yakni suami mengucapkan “saya kembali kepdamu” dihadapa 2 orang saksi laki-laki yang adil.
Sedangkan yang dimaksud dengan kawin kembali ialah kedua mantan suami-istri menikah kembali sesuai dengan prosedur dan syarat perkawinan menurut hukum islam, yaitu ada aqad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka suami-istri kembali.
Dalam praktinya, masyarakat Indonesia kerap menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah