JP Radar Kediri- Sedekah merupakan salah satu amalan sunah yang di cintai oleh allah SWT.
Hal ini di sebutkan dalam al quran surat al Hadid ayat 14 yang artinya:
“sesungguhnya orang orang membenarkan (allah dan rasul nya)baik laki laki maupun Perempuan dan meminjamkan kepada allah pinjaman yang baik,niscaya akan di lipatgandakan (pembayaran nya)kepada mereka,dn bagi mereka pahala yang banyak.”(Q.S.AL HADID :14)
Sedekah pada dasarnya hukum nya sunnah. Namun bisa saja hukum nya berubah karna melihat keadaan yang ada,berikut rincian hukum serta tuntuan nya.
- Wajib,bila sedekah ini di peruntukan bagi orang yang membutuhkan dengan syarat sedekah ini harus lebihan dari harta sang pemberi.
- Sunah,ini adalah hukum asal dari sedekah itu sendiri
- Makruh,Ketika harta yang akan di sedekah kan adalah harta yang sudah jelek atau sekiranya tidaj layak untuk di berikan pada orang lain.
- Haram,bahkan sedekah bisa sampai di hukumi haram Ketika kita memberika sedekah kepada orang yang akan menggunakan harta sedekah untuk melakukan sesuatu yang melanggar aturan syariat atau untuk bermaksiat.
Baca Juga: Banyak Remaja Indonesia Rentan Alami Mental Health, Begini Solusinya Menurut Islam
Kesunahan seputar shadaqoh sunnah
Dalam sedekah ada beberapa kesunahan- kesunahan yang harus kita ketahui di antaranya:
- Menyamar kan dalam memberi sedekah,jadi Ketika kita melakukan sedekah alangkah baik nya kita tidak membeberkan pada masyarakat bahwa kita telah bersedekah karna hal itu tanpa kita sadari akan termasuk pada perbuatan yang ria. Namun Ketika kita adalah salah satu panutan masyarakat maka di perbolehkan karna untuk menjadi suatu panutan.
- Sedekah di utamakan untuk diberikan pada kerabat dekat,kemudian suami,lalu kerabat jauh tetangga,orang yang memusuhi lalu orang orang shalih yang membutuhkan.
- Mengutamakan waktu yang Mulya dalam bersedekah seperti yang telah mashyhur kita dengar seperti hari jum’at dan pada bulan Ramadhan.
- Mengutamakan memberikan sedekah di tempat yang mulya seperti di masjid dan tempat tempat sekiranya pantas untk menjalankan suatu kesunahan yang di cintai allah.
- Ketika bersedekah kita mengutamkan bersedekah dengan sesuatu yang kita sukai dan air.
- Tidak adanya rasa enggan (sombong)dengan shodaqoh yang di anggap sedikit.
- Bersedekah dengan kerelaan hati dan rasa senang karna pahala yang akan kita dapatkan suatu saat nanti.
- Tidak tamak terhadap doa orang yang di beri agar pahala yang di dapat lebih sempurna.
- Bersedekah dengan sesuatu yang lebih dari yang di butuhkan ketika dia bersabar dengan kekurangan. Namun, ketika dia tidak bersabar maka hukum nya dalah makruh.
Kemakruhan seputar sedekah sunnah
Ada beberapa kemakruhan dalam melakukan sedekah di antaranya sebagai berikut;
- Bersedekah dengan sesuatu yang sudah jelek,seperti yng tadi sudah kita bahas bahwa bersedekah itu harus dengan barang yang masih layak maka Ketika barang yang kita berikan sudah using atau mata uang dari emas ataupu perak maka hukum nya adalah makruh.
- Menerima sedekah dari seseorang yang harta nya tercampur dengan sesuatu yang haram.
- Mengambil Kembali harta yang sudah di sedekah kan dari si penerima degan cara di perjual belikan.
Baca Juga: Menakjubkan! Ini 7 Masjid Terbesar di Indonesia
Keharaman seputar sedekah sunnah
Selain ada kemakruhan dalam sedekah ada juga keharaman dalam sedekah di antaranya:
- Bersedekah dengan kebutuhan keluarga di hari itu
- Bersedekah dengan harta yang akan di gunakan untuk membayar utang slama tidak bisa di kembalikan dengan cara lain.
- Mengungkit ungkit sedekah.
Jadi itu lah hukum hukum sedekah yang harus kita ketahui semoga bermanfaat .
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah