Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Simak Penjelasannya! Berikut Hukum Pinjam-Meminjam dalam Islam

Redaksi Radar Kediri • Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:50 WIB
Photo
Photo

Jp Radar Kediri – Dalam kehidupan sehari-hari, ada kalanya kita meminjam barang kepada orang lain karena kebutuhan mendadak. Begitu juga sebaliknya, orang lain meminjam barang kepada kita di saat dia sedang butuh.

Dalam Islam, meminjam dan memberi pinjaman kepada orang lain termasuk perbuatan yang diperbolehkan, bahkan terpuji.

Karena kita bisa membantu orang lain dengan barang yang kita pinjamkan tersebut. Membantu orang lain dalam bentuk apapun, seperti memberi pinjaman, sangat dianjurkan.

Meskipun barang yang dipinjamkan itu adalah barang pinjaman, maka hukumnya tidak boleh.

Dalam Islam, kita tidak diperbolehkan meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain kecuali ada izin dari pemilik barang. Jika ada izin dari pemilik barang, maka meminjamkan barang pinjaman dibolehkan.

Meminjam artinya membolehkan orang lain untuk mengambil manfaat dari barang/jasa milik pribadi dengan catatan tidak merusak benda/jasa tersebut.

Peminjam wajib mengembalikan pinjaman secara utuh dan dalam keadaan tetap.

Pinjam meminjam adalah aktivitas yang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dari pihak peminjam dan pemberi pinjaman.

Dalam agama Islam, pinjam meminjam merupakan akad atau perjanjian pemberian manfaat benda yang halal dari individu atau kelompok kepada individu atau kelompok lain.

Hukum pinjam meminjam adalah sunnah karena setara dengan tolong menolong. Namun, hukum pinjam meminjam juga bisa menjadi wajib pada beberapa kasus tertentu.

Misalnya wajib meminjamkan kain kepada orang yang memerlukan pakaian. Aktivitas pinjam meminjam juga bisa menjadi haram jika barang yang dipinjamkan termasuk barang haram.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya. Dan, dia akan memperoleh pahala yang banyak”.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum pinjam meminjam dalam Islam yang paling utama adalah sunnah.

Namun, hukum aktivitas tersebut dapat berubah menjadi haram dan wajib, tergantung dengan kasus yang terjadi.

Masalah hal tersebut telah dijelaskan oleh Syaikh Zainudin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:

ولا يجوز لمستعير إعارة عين مستعارة بلا إذن معير

Artinya :“Tidak boleh bagi peminjam meminjamkan barang yang dipinjam tanpa seizin orang yang meminjami (pemilik barang).”

Salah satu alasan mengapa barang pinjaman tidak boleh dipinjamkan adalah karena peminjam bukan pemilik barang.

Peminjam hanya berhak menggunakan manfaat dari barang yang dipinjam. Barang pinjaman sepenuhnya berada di kekuasan pemilik barang.

Oleh Karna itu, jika peminjam ingin meminjamkan barang yang dipinjam, dia harus terlebih dahulu minta izin pada pemilik barang.

Terkait masalah ini, Syaikh Abu Bakar Syatha sudah menjelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin sebagai berikut;

ولا يجوز لمستعير إعارة عين  أي لأنه لا يملكها وإنما يملك أن ينتفع بها

Artinya “Tidak boleh bagi peminjam meminjamkan barang pinjaman. Hal ini karena dia tidak memiliki barang pinjaman tersebut. Dia hanya boleh mengambil manfaat dari barang pinjaman.”

Selain itu, barang pinjaman merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik oleh peminjam. Jika barang pinjaman rusak karena keteledoran dari peminjam, seperti rusak karena dipinjamkan kepada orang lain, maka dia wajib menggantinya.

 

 

 Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#hukum #Barang #pinjam meminjam #meminjam #pinjaman #dalam Islam