Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Fantastis! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:06 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Presiden Ke-8 Prabowo Subianto secara resmi telah melantik jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Total, ada 53 menteri dan 56 wakil menteri resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10).

Seluruhnya dilantik sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Kabinet Merah Putih memiliki masa kerja 5 tahun. Yakni sejak pelantikan hingga akhir periode pemerintahan tahun 2029. Sebagai pejabat negara, disiapkan gaji menteri dan wakil menteri setiap bulannya.

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto?

Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih

Gaji menteri pada dasarnya diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara serta Mantan Menteri Negara, termasuk hak bagi janda atau duda mereka.

 Baca Juga: Jas Hitam Prabowo-Gibran Dipenuhi Medali Usai Pelantikan, Ini Arti Tanda Kehormatannya!

Dalam Pasal 2 PP tersebut, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, menteri negara juga menerima tunjangan. Hal ini diatur dalam  Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri negara juga mendapatkan tunjangan operasional. Di mana jumlah tunjangan operasional ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kementerian.

Selain itu, menteri juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan yang difasilitasi melalui asuransi kesehatan.

Misalnya saja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PUPR.

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024, tunjangan kinerja tertinggi di kementerian ini sebesar Rp 41.550.000,

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Pendapatan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015.

 Baca Juga: Ini Amalan Rahasia Agar Terhindar dari Siksa Kubur

Dalam Pasal 1 dan 2 PMK tersebut, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Menteri menerima 85% tunjangan jabatan menteri dengan jumlah Rp 11.566.800 dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA. Rata-rata besaran tunjangan pejabat PNS eselon IA adalah sebesar Rp 5.500.000.

Berdasarkan hal tersebut, total pendapatan wakil menteri setiap bulannya adalah sebesar Rp 17.066.800.

Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar  Rp35 juta per bulan.

Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Mentri #radar kediri #Kabinet Merah Putih 2024 #wakil mentri #Gaji dan Tunjanagan #Prabowo Gibran #jawapos