Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pendaftaran PPPK 2024 Akan Segera Dibuka, Ini Jadwal, Kategori, dan Berkas Persyaratannya

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 26 September 2024 | 22:13 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri – Setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup, selanjutnya akan dibuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Saat ini formasi PPPK 2024 menjadi yang terbesar dalam seleksi CASN. Dari jumlah total CPNS dan PPPK sebanyak 1.280.547, khusus formasi PPPK sebesar 1.031.554.

Adapun jenis jabatan pada rekrutmen PPPK 2024 terdiri dari jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP).

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka mulai 27 September 2024. Meski belum ada pengumuman resminya, tak ada salahnya untuk mengetahui kategori serta menyiapkan dokumen pendaftaran terlebih dahulu.

Kategori PPPK 2024

  1. Pelamar merupakan eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN, dan aktif bekerja di instansi pemerintah. Minimal bekerja 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
  2. Untuk disabilitas, melampirkan surat dari RS pemerintah atau puskesmas dan video singkat kegiatan sehari-hari.
  3. Pelamar diharuskan memiliki pengalaman minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama. Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda. Dan tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.
  4. Pengalaman Khusus Dosen:
  1. Pengalaman Guru, minimal memiliki pengalaman selama 8 tahun.
  2. Pilihan Seleksi, hanya dapat melamar PPPK 2024 atau CPNS 2024, tidak keduanya.

 Baca Juga: Bernadya Speak Up setelah Jadi Korban Komentar Netizen, Ada Apa?

Dokumen PPPK 2024

Dokumen atau berkas yang perlu disiapkan diantaranya:

  1. KTP
  2. Pas foto
  3. Ijazah
  4. Transkip nilai
  5. Kartu keluarga
  6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.

Pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.

Semua berkas yang dikumpulkan harus terlegalisir. Jika terdapat berkas yang tidak dilegalisir, maka tidak akan diterima. Hal ini tak lain untuk memastikan keabsahannya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #pppk #cpns #pendaftran #dokumen #rekrutmen #jawapos #CASN