JP Radar Kediri – Akses pembelian e-materai atau materai elektronik yang sempat terkendala beberapa waktu lalu menjadi penghambat berarti dalam proses penyelesaian pendaftaran CPNS 2024.
Pasalnya, e-materai menjadi salah satu elemen yang harus ada dalam berkas pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Oleh karena itu, dalam akun websitenya, bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan resmi pada Jumat, 6 September 2024 terkait perubahan ketentuan seleksi CPNS 2024.
Perubahan ini terletak pada dua hal. Pertama, terletak pada perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024. Dan yang kedua, terletak pada penggunaan e-materai yang bisa diganti dengan materai tempel atau materai konvensional.
Pendaftaran CPNS 2024 yang awalnya ditutup pada 6 September 2024, kini diberi tambahan waktu empat hari, sampai tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Di akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada Kamis (5/9), BKN juga menyebut perpanjangan masa pendaftaran ini disebabkan karena adanya kendala dalam pembelian e-materai di seluruh platform Peruri.
Kendala itu dinilai tak bisa dibebankan kepada para calon pelamar CPNS, sehingga BKN memberikan perpanjangan waktu pendaftaran kepada calon pelamar.
Selain perpanjangan waktu pendaftaran, peserta yang semula diperintahkan menggunakan e-materai, kini diperbolehkan menggunkan materai tempel.
Kebijakan ini juga diambil karena banyaknya kendala dalam pembelian e-materai.
BKN menyebut pada tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas materai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen tersebut.
Para pelamar diimbau memastikan keaslian materai yang mereka bubuhkan ke dokumennya.
Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, seluruh pelamar juga diminta untuk dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih detail agar tidak terjadi kesalahan.
Perpanjangan jadwal CPNS 2024 ini bisa menjadi kesempatan pelamar segera submit di link https://sscasn.bkn.go.id/
Namun, perpanjangan waktu pendaftaran ini tidak berlaku untuk lowongan di Kementerian Agama (Kemenag) yang baru berakhir 14 September dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 13 September.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah