Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP Online 2024

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 15 Agustus 2024 | 23:04 WIB
Ilustrasi kartu NPWP
Ilustrasi kartu NPWP

JP Radar Kediri - Pajak menjadi kewajiban yang tak dapat dihindari oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan tetap.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi langkah penting untuk memudahkan kewajiban membayar pajak.

Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga memiliki fungsi menjaga ketertiban pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.

Tapi tak perlu resah, karena pendaftaran dan pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Persyaratan membuat NPWP online:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja
  4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara membuat NPWP online 2024:

  1. Siapkan NIK, KK dan email aktif
  2. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman www.ereg.pajak.go.id.
  3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  4. Tekan tombol daftar. Link verifikasi atau aktivasi akan dikirim melalui email.
  5. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas meliputi jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP dan alamat email.
  6. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  7. Login dengan email. Jika sudah masuk ke dalam platform, pilih dan isi data wajib pajak terkait
  8. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  9. Jika kamu memiliki penghasilan dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, kamu dapat memilih tarif sendiri
  10. Jika sudah selesai, tekan tombol minta token dan isi Captcha, lalu klik submit
  11. Kode token akan dikirim ke email. Salin kode token dan tempel di laman ereg.pajak.go.id. Lalu tekan kirim.
  12. Selanjutnya, NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#ekonomi #sosial #pajak #NPWP