Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Upah Minimum Kabupaten Kediri Naik Jadi Rp 2,65 Juta

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 26 Desember 2025 | 08:24 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Para pekerja bisa full senyum tahun depan.

Pasalnya, Pemprov Jatim sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Nilainya juga lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) Kediri.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp14.000, per Gramnya di Angka Segini

Untuk diketahui, setelah melakukan rapat DPKab beberapa waktu lalu, Pemkab Kediri memutuskan mengusulkan kenaikan UMK sebesar naik sebesar 6 persen.

Adapun 6 persen dari Rp 2.492.811 adalah Rp 149.568,66. Hasil penambahan dan pembulatan, muncul angka Rp 2.642.380 yang dijadikan UMK 2026.  

Namun, keputusan Pemprov Jatim dalam menaikkan upah minimum Kabupaten Kediri lebih tinggi dari itu. yakni Rp 2.651.603.

“Lebih tinggi sedikit dari usulan DPKab,” jelas Ibnu.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Meroket Tajam Rp59.000, Di Angka Rp2.56 Juta Per Gram

Dia mengatakan, dengan adanya penetapan itu, direncanakan pada Senin (29/12) nanti, gagal akan mungundang perusahaan-perusahaan.

Untuk dilakukan sosialisasi. Termasuk melakukan sosialisasi melalui media sosial.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kabupaten kediri #dewan pengupahan #pemprov jatim #umk