Ramai soal Rumah Kontrakan Kena Pajak Mulai 2027, DJP: Belum Ada Rencana Khusus

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Pusat pengendali fiskal dan keuangan negara: Kantor Pusat Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pusat pengendali fiskal dan keuangan negara: Kantor Pusat Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

JP Radar Kediri – Kabar bahwa pemilik rumah kontrakan bakal dikenai pajak baru mulai 2027 belakangan ramai jadi perbincangan publik. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hingga saat ini belum ada rencana pemungutan pajak khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Baca Juga: DJP Catat 143.449 Wajib Pajak Baru Berkat Perluasan Basis Pajak

Bermula dari Forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kabar tersebut bermula dari Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, yang membahas arah kebijakan umum perpajakan terkait penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan atas kewajiban yang sudah berlaku.

Dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti hanya disebut sebagai salah satu contoh objek pajak yang memang sudah ada, bukan sebagai usulan jenis pajak baru. Di Jakarta, Senin (10/8/2026), Inge mengatakan, "hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan."

Penghasilan Sewa Properti Sudah Lama Kena Pajak

Inge menegaskan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, sehingga hal tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru. Ketentuan tarifnya sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, dengan tarif PPh final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa.

Pengawasan Berbasis Data dan Risiko, Bukan Sekadar Status Kontrakan

Menurut Inge, penyusunan program kerja DJP untuk 2027 akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP juga menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Baca Juga: CPNS 2025 Masih Belum Pasti Dibuka, DJP hingga Kemenkeu Jadi Incaran karena Gaji Tinggi

Ia menegaskan, "pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan," melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

DJP Akui Karakteristik Pemilik Kontrakan Beragam

Inge menyebut DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang hanya memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan tambahan. Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif guna mendorong kepatuhan perpajakan, bukan langkah represif.

Sempat Muncul dari Pernyataan Kemenkeu Soal Perluasan Basis Pajak

Isu ini sebelumnya sempat mencuat setelah Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyinggung soal perluasan basis perpajakan pada 2027 dalam forum yang sama, dengan menyebut sektor penyewaan properti sebagai salah satu contoh aktivitas ekonomi yang berpotensi lebih dioptimalkan penerimaannya. Pernyataan itulah yang kemudian berkembang di masyarakat seolah-olah pemerintah tengah menyiapkan jenis pajak baru khusus rumah kontrakan.

DJP menegaskan, prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan akan terus menjadi pedoman utama, sehingga masyarakat tak perlu khawatir berlebihan menanggapi isu ini.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair 100 Persen atau Tidak? Menteri Keuangan Buka Suara

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan djp Purbaya Sadewa kemenkeu