JP Radar Kediri – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (21/7/2026). Persetujuan ini menandai babak baru bagi Indonesia dalam membangun ekosistem keuangan berstandar internasional.
”Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang langsung dijawab "setuju" oleh seluruh fraksi.
Baca Juga: Polisi Tahan Pria yang Diduga Bakar Rumah Mantan Instri, Ini Motifnya
Puan menjelaskan, RUU PFII pada pokoknya mengatur ketentuan umum mengenai defisi dan asas penyelenggaraan PFII, pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII, serta jenis kegiatan usaha yang dapat berjalan di kawasan tersebut.
Selain itu, RUU ini turut mengatur aspek kelembagaan dalam PFII, mencakup pembentukan dewan pertimbangan, dewan pengelola, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan PFII, hingga lembaga arbitrase PFII sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa.
Pengaturan lainnya mencakup keberadaan pengadilan khusus PFII, baik terkait statusnya, kewenangannya dalam memeriksa dan mengadili perkara di kawasan PFII, susunan pengadilan, maupun hukum acarayang berlaku di dalamnya. RUU tersebut juga mengatur soal fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya, termasuk insentif pajak penghasilan, pajak pertambangan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta fasilitas kepabeanan.
Amanat UU P2SK, Harus Rampung dalam 3 Bulan
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembentukan RUU ini merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), yang diundangkan pada 17 Juni 2026.
Ketentuan tersebut mengamanatkan agar penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri yang harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU P2SK tersebut diundangkan.
Hekal memaparkan, pembahasan RUU PFII dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah. Selanjutnya, Panitia Kerja (Panja) menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak 6 Juli 2026, melibatkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, hingga asosiasi profesi sektor keuangan. Setelah melalui pembahasan di tingkat Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, Komisi XI bersama pemerintah akhirnya menyepakati RUU ini pada pembicaraan tingkat I, 20 Juli 2026, sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kehadiran PFII sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," kata Purbaya.
Harapan Perkuat Pendalaman Pasar dan Investasi
Pemerintah berharap kehadiran PFII dapat memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik, meningkatkan investasi produktif, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pembangunan nasional. UU PFII mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan kawasan pusat finansial internasional, kelembagaan, jenis kegiatan usaha, lembaga arbitrase dan pengadilan khusus, hingga pemberian fasilitas perpajakan serta insentif nonfiskal guna menarik investasi global ke Indonesia.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melemah Disamping Konflik AS-Iran yang Kian Memanas
(Penulis : Zebita Rizqi Priyangga, mahasiswa magang dari Universitas Negeri Yogyakarta)
Editor : MahfudSumber : Antara News