JP Radar Kediri - Harga emas antam hari ini, Jumat, 2 Januari 2026 naik tipis Rp3.000. Emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Antam hari ini dibanderol sebesar Rp2,504 juta per gram. Harga ini naik Rp3.000 dari harga jual di hari sebelumnya.
Sedangkan harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga naik Rp3.000. Harga jual kembali emas Antam masih dipatok sebesar Rp2,363 juta per gram.
Diketahui, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pada potongan pajak harga beli emas, sesuai dengan beleid yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
- Emas batangan 0,5 gram Rp1,302 juta.
- Emas batangan 1 gram Rp2,504 juta.
- Emas batangan 2 gram Rp4,948 juta.
- Emas batangan 3 gram Rp7,397 juta.
- Emas batangan 5 gram Rp12,295 juta.
- Emas batangan 10 gram Rp24,535 juta.
- Emas batangan 25 gram Rp61,212 juta.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Angka Rp 2,501 Juta Per Gram, Tutup Tahun 2025
- Emas batangan 50 gram Rp122,345 juta.
- Emas batangan 100 gram Rp244,612 juta.
- Emas batangan 250 gram Rp611,265 juta.
- Emas batangan 500 gram Rp1,222 miliar.
- Emas batangan 1.000 gram Rp2,444 miliar.
Diketahui, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pada potongan pajak harga beli emas, sesuai dengan beleid yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil