JP Radar Kediri- Layanan pinjaman daring atau dikenal pinjaman online (pinjol) menjadi populer di kalangan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Akses mudah, proses cepat, serta minimnya syarat adalah alasan utama yang membuat pinjol menjadi solusi keuangan jangka pendek.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat sebanyak 97 perusahaan sudah terdaftar resmi dan berizin per 31 Januari 2025. Informasi lengkapnya dapat di akses melalui situs resmi OJK.
Di sisi lain, pihak OJK juga memeringatkan bahwa pinjol illegal tanpa izin masih kerap kali mengintai. Sehingga masyarakat perlu teliti dalam meilih layanan dan memastikan legalitas dari platform sebelum mengajukan pinjaman.
Kemudahan dalam verifikasi dan pencairan membuat pinjol semakin dinikmati dan tak jarang menyesatkan. Proses yang singkat itu justru membuat pinjaman online menjadi solusi darurat sekaligus berisiko. Karena membuat hal-hal penting seperti bunga, biaya keterlambatan, dan aturan penagihan terabaikan.
Risiko yang Mengintai Pengguna Pinjaman Online
1. Bunga dan Biaya Tambahan Tinggi
Pinjaman online resmi memiliki batas maksimum bunga oleh Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari. Berbeda dengan pinjol illegal yang menetapkan bunga secara tidak wajar, sehingga sulit dilunasi.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Banyak laporan mengenai penyebaran data pribadi pengguna ke keluarga, rekan kerja, media sosial, hingga kontak pribadi sebagai bentuk tekanan penagihan pinjaman.
3. Tekanan Mental Akibat Penagihan Agresif
Penagihan yang dilakukan pinjol sering kali dilakukan secara terus-menerus. Apalagi pinjol illegal, penagih kerap kali menggunakan kata-kata kasar, ancaman, dan berbagai intimidasi lain. Beberapa korban mengaku mengalami stress berat hingga gangguan emosional.
4. Tejebak dalam Siklus Hutang
Peminjaman tanpa perhitungan keuangan yang baik berpotensi untuk menciptakan lingkaran hutang yang sulit putus. Sebagaimana peribahasa “Gali lubang tutup lubang”.
Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2025, literasi rendah menjadi faktor utama pemicu risiko yang dialami pengguna pinjol. Tertulis tingkat literasi keungan dari masyarakat Indonesia adalah 66,46%, sementara tingkat inklusi keuangan bisa mencapai 80,51%.
Hal tersebut menunjukkan bahwa banyak dari masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan keuangan tanpa memahami cara kerja, hak, dan resiko di dalamnya terlebih dahulu.
Tips Aman Mengambil Pinjaman Online
· Memastikan keresmian platform pinjaman di OJK.
· Pastikan membaca syarat dan ketentuan secara teliti.
· Utamakan meminjam untuk kebutuhan mendesak, bukan keinginan konsumtif.
· Pahami keuangan dengan menghitung kemampuan membayar.
· Hindari pinjaman online yang meminta akses kontak pribadi.
Pinjaman online memang bisa menjadi solusi yang mudah dan cepat dalam kondisi tertentu. Namun, pertimbangan penuh harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman. Tanpa pemahaman yang matang, pinjol akan memutarbalikkan solusi menjadi masalah berkepanjangan.
Artikel ini ditulis oleh Karunia Syifa Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya.Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian