Kedua terdakwa divonis bersalah dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Alfan menghukum keduanya dengan pidana penjara selama delapan bulan pidana penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari hukuman jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dua bulan. Hakim Alfan memberi korting hukuman selama setengah tahun (enam bulan) dari tuntutan jaksa.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan korban terluka. Dan harus mendapat delapan jahitan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa masih berstatus pelajar dan belum pernah menjalani hukuman.
Putusan hakim di ruang sidang anak itu membuat terdakwa SFK dan MRT tak bisa membendung air matanya. Keduanya menangis usai mendapat vonis dari hakim.
Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU, jaksa Ichwan Kabalmay mengaku telah menerima putusan hakim tersebut. “Kami terima,” ujarnya. Dia meyakini, vonis tersebut telah membuat kedua terdakwa jera.
Hal yang sama juga diutarakan penasihat hukum (PH) terdakwa, Rini Puspitasari. Dia mengatakan, kliennya juga menerima putusan tersebut. “Terdakwa menerima putusan hakim,” terangnya saat ditemui usai persidangan.
Rini berharap, kliennya bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani hukuman di LPKA Blitar. “Kemungkinan masa menjalani hukuman tidak sampai tujuh bulan. Di sana (LPKA Blitar, Red) terdakwa bisa mendapat haknya sebagai anak dan pelajar,” pungkasnya.
Baca Juga: Terdakwa Pembacokan di Kediri Dituntut 14 Bulan Penjara, Penasihat Hukum: Kami Memohon Keringanan
Pantauan koran ini, sidang berlangsung sejak pukul 10.50. Persidangan berlangsung secara tertutup selama 10 menit. Kedua terdakwa pun tampak menunduk saat keluar persidangan. Begitu keduanya keluar bersama orang tua, mereka menangis tersedu-sedu.
Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pembacokan yang menghebohkan Kediri pada Minggu (21/9) lalu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Dorowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pukul 03.00 pagi.
Baca Juga: Honda Vario dan HP Samsung Warga Kediri Ini Raib Digondol Kenalan di Media Sosial
Setidaknya ada sepuluh pemuda yang ditangkap oleh resmob Polres Kediri Kota. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya lima orang. Dua diantara lima tersangka itu adalah SFK, 16, berperan melempar batu sebanyak 1 kali ke arah tubuh korban. Sedangkan MRT, 16, membacok korban dengan sajam celurit satu kali mengenai pinggang korban.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian