Bulan Mei lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan survei eksisting Sungai Parung. Temuannya, sungai yang mengalir di wilayah timur Sungai Brantas itu tengah menghadapi berbagai ancaman. Mulai dari penyempitan badan sungai hingga pencemaran yang tak terkendali
Tak jauh dari Sumber Bulus, Tosaren, beberapa anak usia sekolah dasar nampak bermain air. Mereka mandi di sungai kecil yang merupakan aliran dari Sumber Bulus, Kelurahan Tosaren, Pesantren.
Kedalaman sungai di sana memang jauh lebih dangkal dibandingkan Sumber Bulus. Mata air itu disebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri sebagai hulu dari Sungai Parung di Kota Kediri.
Pada pertengahan Mei lalu, Dinas PUPR Kota Kediri melakukan survei eksisting terhadap Sungai Parung.
Salah satu tujuannya untuk pencegahan banjir. Khususnya di sebagian wilayah di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota yang dilalui aliran sungai tersebut.
Salah satu temuannya adalah kondisi eksisting sungai yang memprihatinkan. Banyak sampah yang masih dibuang di sungai. Termasuk di antaranya limbah cair domestik dari rumah tangga.
“Terdapat banyak sampah antara lain sampah organik seperti daun dan ranting pohon, serta sampah anorganik seperti plastik, diapers, dan lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Yono Heryadi melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Meri Oktavia.
Temuan itu sekaligus menjadi ancaman nyata terhadap kelestarian Sungai Parung. Belum lagi, kerap terjadi pendangkalan di badan sungai.
Meri menyebut, terdapat temuan sedimen yang cukup tebal hingga kurang lebih satu meter di hampir sepanjang aliran Sungai Parung. “Di Parung kemarin hampir sepanjang aliran (terjadi penumpukan sedimen setinggi satu meter, Red),” ungkapnya.
Tumpukan sedimen itu diperkirakan berasal dari material tanah yang terbawa arus air dari hulu sungai. Sehingga, perlu dilakukan normalisasi untuk memaksimalkan fungsi sungai.
“Bisa jadi di atas terjadi erosi. Menumpuk di hilir dan jadi sedimentasi,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemui masih adanya bangunan liar yang didirikan di area sempadan. Bahkan, melintang di badan Sungai Parung.
Dari situ, pihaknya juga menemukan banyak pipa pembuangan limbah rumah tangga yang mengarah langsung ke Sungai Parung.
Akibatnya, kondisi seperti pendangkalan dasar sungai dan penyempitan sungai pun banyak ditemui. Padahal, penyempitan sungai juga bisa menjadi ancaman bagi warga yang bertempat tinggal di area sempadan sungai.
“Terkait adanya bangunan di sempadan dan melintang sungai, Dinas PUPR sudah melaporkan ke BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Red),” ungkapnya sembari menyebut sudah ada satu objek yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Pihaknya menyoroti beberapa hal yang berpotensi mengancam kelestarian Sungai Parung. Di antaranya, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Khususnya sungai.
“Dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah ke sungai, membuang limbah rumah tangga ke sungai,” tandas Meri.
Padahal, aturan mengenai pengelolaan sampah itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri No. 3/2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Di Pasal 38 salah satunya disebutkan, setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan.
Pelanggarnya bisa mendapatkan sanksi administrative mulai dari teguran, penghentian dan pencabutan izin kegiatan, hingga denda administratif. (*)
Editor : Mahfud