JP Radar Kediri - Hari masih pagi. Jarum pendek jam di dinding menunjuk angka sepuluh. Sedangkan yang panjang tepat ke arah angka dua belas. Geliat di Kantor Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu juga masih menggeliat. Warga desa berlalu-lalang, keluar masuk ruang pelayanan.
Di ruang yang terpisah sekat kaca, seorang perempuan duduk di balik meja kerja. Terlihat sibuk menandantangani dokumen yang disodorkan staf-nya. Di sela-sela itu, dia berucap maaf kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri yang ada di depannya.
“Sebentar ya Mbak, saya tinggal nyambi tanda tangan,” ucapnya.
Wanita ini adalah Sumilah. Orang nomor satu di Desa Sidomulyo. Satu dari sedikit wanita yang mengemban amanah jadi kepala desa.
Tapi, yang lebih hebat lagi, Sumilah masuk dalam nominasi Paralegal Justice Award. Ajang penghargaan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Bahkan, dia menjadi satu-satunya kades di Jatim yang mendapatkan hal istimewa ini.
“Desa yang masuk seleksi ini adalah yang masuk binaan Desa Sadar Hukum,” jelas sang kades.
Desa ini sudah menjadi binaan Desa Sadar Hukum sejak lama. Sebelum wanita 50 tahun ini memegang tampuk pemerintahan yang sudah dua periode tersebut. Meskipun demikian, mereka harus mengikuti proses penilaian secara bertahap. Diawali dari pembinaan oleh Pemprov Jatim serta pelatihan pra-Paralegal Justice yang berlangsung di Malang.
Saat itu ada lima desa dari Kabupaten Kediri yang dinilai panitia seleksi (pansel). Setelah terpilih, mereka kemudian diuji lagi oleh pansel provinsi. Pada tahap inilah hanya satu desa terpilih. Dan itu diraih oleh Desa Sidomulyo.
Ada dua aspek yang menjadi dasar penilaian penghargaan ini. Yaitu non-litigation peacemaker (NLP). Yaitu penilaian terhadap kepala desa yang mampu menyelesaikan masalah hukum di wilayahnya sebagai juru damai. Serta tidak menjarah ke ranah hukum yang lebih tinggi.
“Sebagai kepala desa memang bukan ahli hukum. Namun kepala desa sudah melakukan kegiatan yang menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat,” jelas ibu dua anak ini.
Istri dari H Saiful Anam ini kemudian mengurai, banyak sekali masalah yang terjadi di masyarakat. Baik itu tercatat maupun tidak. Salah satu yang termasuk besar adalah persoalan sengketa batas desa.
Sebenarnya, kasus ini sudah terjadi sangat lama. Selama ini batas antara Desa Sidomulyo dengan tetangganya, Desa Sumberagung berupa jalan persawahan. Jalan ini berada di wilayah Desa Sidomulyo, sepanjang sekitar satu kilometer.
Seiring waktu, jalan desa tersebut bergeser. Menjadi lebih sempit.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama sebelum pemerintahan saya, namun baru ramai lagi pada 2016 lalu,” cerita Sumilah.
Dampak penyempitan jalan ini sangat terasa bagi masyarakat. Karena itulah dia bertekad menyelesaikan masalah dengan berkoordinasi dengan babinkamtibnas, dan perangkat desa. Karena permasalahan tersebut melibatkan desa lainnya memang memerlukan waktu yang lama.
Salah satunya mencari saksi hidup yang masih ada. Saksi hidup tersebut adalah warga yang mengetahui posisi asli dari patok desa. Akhirnya, didapat fakta bahwa jalan tersebut awalnya memiliki lebar empat meter. Karena digeser oleh warga desa tetangga akhirnya tinggal separo.
“Pada saat itu kami juga mendatangkan warga dan Pemerintah Desa Sumberagung menentukan lokasi batas patok,” katanya.
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya dilakukan pengedukan tanah tersebut. Kini kondisi jalan sudah kembali lebar dan masih berupa makadam.
Selain soal NLP, penilaian juga soal Anubawa Sasana Jagaddhita (ASJ). Yang ini soal program pemberdayaan masyarakat.
“Kami memiliki kegiatan kelompok wanita tani di mana ibu-ibu dari anggota PKK juga posyandu dan lainnya mengolah hasil panen dan greenhouse,” terangnya.
Greenhouse tersebut ditanami sayuran organik. Kemudian, diolah menjadi sayuran matang yang dijual oleh para wanita tani. Hal ini yang berimbas pada terbukanya lapangan kerja baru bagi ibu-ibu warga desa. Sekaligus membuat mereka memiliki penghasilan tambahan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah