KEDIRI, JP Radar Kediri - Seperti tahun lalu, sentra takjil dadakan bermunculan di beberapa ruas di Kota Kediri. Lapak-lapak yang menyajikan berbagai menu makanan itu diserbu pembeli. Termasuk ratusan lapak di Jl Jaksa Agung (Jagung) Suprapto, Kota Kediri.
Pantauan koran ini, sedikitnya ada 200 pedagang yang memadati jalan sepanjang sekitar 750 meter di sana. Memakai meja-meja kecil, pedagang memadati ruas jalan mulai depan Taman Sekartaji hingga depan kantor KPU Kota Kediri.
Sekitar pukul 16.00, hampir semua lapak di sana dipadati pembeli. Sejumlah personel satpol PP dan polisi mengatur lalu lintas di ruas padat barat sungai itu agar tidak terjadi kemacetan. “Ini tadi (kemarin, Red) beli cireng, nasi bakar, sama es,” aku Fariha, 20, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kediri.
Dengan harga takjil mulai Rp 2 ribu per biji, menurut mahasiswa asal Madura itu masih relatif murah. Karenanya, dia dengan senang hati berbelanja makanan di sana.
Membeludaknya pembeli di hari pertama Ramadan kemarin disambut gembira para pedagang. Seperti dikatakan Rizal Anas, 39, pedagang makanan yang mengaku senang karena lapaknya ramai diserbu pembeli. “Tahun ini sepertinya tambah ramai ya. Para pedagang takjil kan pada pindah ke sini semua,” tuturnya.
Pria yang sudah berjualan takjil tiga tahun berturut-turut itu mengakui jika jumlah pembeli setiap tahun terus meningkat. Karenanya, dia dengan senang hati mendaftar pada koordinator PKL Sekartaji setiap tahunnya. “Tempat untuk jualan takjil memang dari depan Taman Sekartaji sampai depan KPU,” sambung Isya Fitri, koordinator PKL Sekartaji sembari menyebut pihaknya akan mengajak Loka POM Kediri mengecek dagangan pedagang.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Kediri juga memantau kemeriahan Ramadan. Untuk mewujudkan ketertiban, Satpol PP Kabupaten Kediri melarang masyarakat melakukan ronda sahur menggunakan sound system. “Kalau imbauan belum pernah dicabut, berarti masih berlaku,” terang Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Kaleb menyebut, pihaknya memberi keleluasaan masyarakat untuk melakukan ronda. Hanya saja, mereka dilarang menggunakan sound system yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebab, suaranya menimbulkan kebisingan.
Dasar utama batasan kencangnya suara yang diperbolehkan saat kegiatan sahur menurut Kaleb adalah UU Lingkungan Hidup. Di sana diatur decibel suara yang bisa mengganggu masyarakat. Apalagi, Kemenag juga mengatur teknis kegiatan ronda. “Harus saling menghormati. Walaupun tujuannya baik, namun kalau berlebihan bisa jadi hal buruk,” jelasnya.
Bagaimana jika tetap ada yang nekat menggunakan sound system? Kaleb menyebut pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Termasuk mengamankan sound system yang digunakan untuk ronda.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah