Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hari Peduli Sampah Nasional: Bagaimana Kabar Perwali Pembatasan Plastik?

Ayu Ismawati • Rabu, 21 Februari 2024 | 19:25 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri - “Ya, kalau nggak pakai plastik, terus mau pakai apa?” Begitulah jawaban Hanafi, 50, saat ditanya tentang siapkah ia meninggalkan plastik sekali pakai ketika berjualan. Bagi pria yang bekerja sebagai pedagang kaki lima itu, plastik sekali pakai sudah jadi barang wajib saat ia berangkat menjemput rejeki.

Ya, jajanan telur gulung yang ia jual selama ini memang diwadahi plastik sekali pakai. Setidaknya ada dua jenis plastik yang dia gunakan. Plastik bening tak berwarna dan plastik hitam atau kantong kresek; Jenis plastik yang telah berkali-kali melewati proses daur ulang.

“Kalau kebijakannya adil untuk semua pedagang, saya rasa saya siap saja. Tapi kalau setengah-setengah, misal saya dilarang pakai plastik tapi orang lain masih pakai, ya saya yang rugi,” dalihnya.

Bagi pedagang kecil seperti dia, larangan penggunaan plastik sekali pakai tentunya bukan hal yang mudah diterima. Hanya saja, ia memahami tujuannya. Yakni, agar tak semakin banyak sampah plastik yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari.

“Kalau cuma kresek yang dilarang, saya mungkin masih nggak begitu terpengaruh. Karena masih bisa pakai plastik bening yang kecil,” tandasnya.

“Kalau plastik bening kecil juga nggak boleh, ya berarti itu membunuh pedagang. Katanya mau punya UMKM (usaha mikro kecil menengah, Red)?” lanjutnya.

Plastik sekali pakai  memang berkaitan erat dengan pedagang kaki lima atau UMKM lainnya. Wadah ini dikenal murah dan mudah digunakan. Hanafi menyebut, dengan modal Rp 25 ribu saja, ia bisa mendapat sekilo kresek dengan jumlah ratusan.

Terlepas dari serba-serbi implementasinya, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai merupakan keniscayaan. Apalagi, di tengah perkembangan zaman dan ancaman microplastic yang semakin besar di lingkungan.

Sejak Juli 2023 lalu, Pemerintah Kota Kediri menerapkan Peraturan Wali Kota 30/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Imam Muttakin menyebut, memang belum seluruh lapisan masyarakat menerapkan aturan ini.

“Kami fokusnya di tempat perbelanjaan dulu. Sekarang mereka sudah betul-betul menaati. Sudah tidak ada plastik sekali pakai,” ujarnya terkait penerapan aturan ini yang baru menyasar supermarket dan toko-toko ritel besar.

Menurutnya, pihaknya masih punya PR banyak dalam menerapkan kebijakan ini. Salah satunya menjangkau masyarakat yang lebih luas. Termasuk di antaranya pedagang kaki lima, pasar tradisional, UMKM, hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kami juga inginnya masyarakat kemana-mana harus siap tas yang bisa dilipat sampai kecil. Jadi ketika nanti dibutuhkan untuk belanja sudah tidak butuh lagi plastik sekali pakai,” tandasnya.

Tantangan saat ini justru datang dari masyarakatnya. Sebab, ada kebiasaan yang harus diubah. “Namanya kita berusaha mengubah habit, kita harus pelan-pelan. Karena bukan sesuatu yang gampang. Bahkan kita sudah mulai memberikan secara free tas yang bisa dilipat jadi kecil. Jadi saat kita sosialisasi, kita berikan juga secara gratis tas itu dengan harapan mereka bisa memberikan itu juga kepada konsumennya,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #zero waste #sampah