Rukun tetangga, biasa disingkat RT, memang hanyalah suatu pembagian wilayah. Bukan bagian dari struktur administrasi pemerintahan. Namun, perannya sangat vital. Ironisnya, jabatan ketua RT bukan hal yang menarik bagi banyak orang. Seringkali, banyak yang enggan meskipun telah dipilih oleh warga di wilayahnya.
Meskipun bukan masuk dalam struktur administrasi pemerintahan desa maupun kelurahan, fungsi RT-yang tentu saja dipersonifikasikan pada diri sang ketua RT-sangatlah vital. Ketua RT berfungsi untuk membantu dan meningkatkan kinerja level terendah struktur pemerintahan, yaitu desa atau kelurahan. Ketua RT-nya sekaligus punya beban untuk meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat. Sekaligus menjadi pendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi yang ada.
“Mereka adalah ujung tombak pemerintah desa. Semua kegiatan desa pasti melibatkan (ketua) RT,” sebut Basori, kepala Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo.
Banyaknya beban ketua RT itulah yang membuat banyak orang enggan meskipun ditunjuk warga. Apalagi, pada hakikatnya posisi ketua RT adalah jabatan sukarela. Sehingga tak ada prosedur penggajian.
Dalam perkembangannya, pemerintah daerah melihat bahwa fungsi ketua RT menjadi sesuatu yang kian vital. Karena itu, mulai diatur model pemberian honor yang diambil dari dana APBD. Di Kota Kediri, ketua RT mendapatkan honor Rp 400 ribu per bulan. Sementara di Kabupaten Kediri ada honor Rjp 100 ribu per bulan bagi yang terpilih jadi ketua RT.
“Pemberiannya tidak setiap bulan. Biasanya empat bulan sekali baru dibagikan,” aku Ketua Paguyuban RT se-Jombangan, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri Soemardi.
Honor Rp 100 ribu itu belum lama diberlakukan. Baru lima tahun terakhir. Sebelumnya, pria 66 tahun ini bekerja secara sukarela. Padahal, dia menjadi ketua RT selama 22 tahun!
Sejak awal, pensiunan pegawai negeri ini tak berpikir soal bayaran. Menjadi ketua RT jalan untuk mengabdi. “Ini panggilan jiwa,” tandasnya.
Walaupun, tantangan yang dihadapi sangat banyak. Tugasnya tak sekadar mengantarkan surat dari desa, juga menangani persoalan yang muncul di lingkungannya. Terutama persoalan sosial.
Saat wabah Covid-19 meledak, ketua RT juga harus terlibat. Mengurusi yang terpapar atau mengatur pelaksanaan isolasi mandiri. Menjaga pelaksanaan aturan lockdown juga menjadi bidang kerja mereka saat itu.
Belum lagi, mereka juga bertugas merekatkan hubungan warga yang retak karena perbedaan pendapat soal Covid-19. “Pengalaman saat Covid-19 adalah contoh kecil besarnya tanggung jawab (ketua) RT,” tekan Soemardi.
Serangkaian contoh yang diucapkan Soemardi itu menunjukkan betapa vitalnya peran ketua RT. Belum lagi fungsi sebagai penjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan. Nah, bila dikomparasikan dengan pemberian honor yang hanya Rp 100 ribu per bulan tentu tidak nyucuk.
Setelah lima tahun merasakan insentif Rp 100 ribu, ketua RT di Kabupaten Kediri mendapat perhatian dewan. Wakil rakyat telah menyetujui rencana penambahan insentif ketua RT. Pertimbangannya adalah peran penting ketua RT selama ini.
“Melihat tugasnya yang sangat vital, kami rasa layak insentifnya ditambah,” terang Sekretaris Komisi I Masykur Lukman sembari menyebut penambahan insentif masuk dalam perubahan anggaran keuangan (PAK).
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) dan Bantuan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Heru Setiawan mengatakan, jika usulan untuk menambah insentif kepada RT maupun RW disetujui maka perlu ada perubahan peraturan bupati tentang alokasi dana desa (ADD). Penambahan itu akan berdampak pada alokasi untuk ADD. Secara otomatis, dana perimbangan pusat daerahnya akan bertambah. Perkiraannya bisa sampai 15 persen.
“Saya pikir layak untuk insentifnya ditambah dari Rp 100 ribu menjadi Rp 200 ribu,” aku Heru.
Sementara itu, di Kota Kediri, situasinya agak berbeda. Honor untuk ketua RT mencapai Rp 400 per bulan. Syaratnya, sebagian honor itu harus digunakan untuk iuran anggota BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini berlaku sejak 2019 lalu.
"Dulu saat awal pandemi, Wali Kota Kediri menyampaikan, cara menjamin kesehatan dengan menaikkan honor bagi RT dan RW untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 11 ribu per bulan. Honornya naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu," terang Kepala Kelurahan Ngronggo Heru Sugiarto.
Aturan memang tak membolehkan Pemkot Kediri membayar iuran bagi ketua RT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu solusinya adalah menaikkan honor kemudian setiap ketua RT menjadi peserta mandiri.
Salah seorang ketua RT di Ngronggo, Iswahyuni, membenarkan soal honor itu. Bahkan, dulu honor ketua RT sebelum era Wali Kota Abu Bakar hanya Rp 150 ribu. Editor : Anwar Bahar Basalamah