Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hukum Memandikan Jenazah Transgender

adi nugroho • Jumat, 11 Maret 2022 | 18:26 WIB
hukum-memandikan-jenazah-transgender
hukum-memandikan-jenazah-transgender


Kami ingin menanyakan bagaimana memperlakukan jenazah transgender atau waria? Dia sebelumnya adalah laki laki tetapi telah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan. Apakah diberlakukan layaknya pria atau wanita? (Basuki, 081335738xxx)


 


Menurut Islam transgender adalah praktik dan perilaku menyimpang yang berlawanan dengan jenis kelamin. Kategori ini bisa dibongkar dengan mengusung makna perempuan sekaligus laki-laki dan sebaliknya. Semua perbuatan yang melibatkan proses mengubah jenis kelamin asli menjadi lawan jenis, jelas bertentangan dengan hukum Islam.


Dalam hukum Islam, istilah ini paling dekat disebut sebagai al-mukhannats (laki-laki yang menyerupai feminitas) atau al-mutarajjil (perempuan yang menyerupai maskulinitas). Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesungguhnya Nabi SAW melaknat  laki-laki yang bersifat kewanitaan dan perempuan yang bersifat kelaki-lakian.Dalam hal ini mengacu pada kelompok laki-laki yang menyerupai perempuan dari berbagai sudut. Sehingga menonjolkan laki-laki sebagai perempuan dan bukan lagi sebagai laki-laki.


Imam al-Tabari mengatakan, hadits tentang larangan di atas menunjukkan bahwa pria tidak boleh menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang didedikasikan untuk wanita dan sebaliknya. Para ahli bahasa mengatakan, bahwa arti al-mukhannath adalah kelompok yang menyerupai seorang wanita dalam tindakan, kata-kata, dan gerak tubuh. Kadang-kadang terjadi secara alami (tidak diciptakan) tetapi kadang-kadang terjadi dengan disengaja (diciptakan).


Berdasarkan pengertian itu, al-mukhannath terbagi menjadi dua, yaitu ciri-ciri yang lahir secara alamiah dan yang diciptakan. Jika sifat perempuan dalam diri laki-laki lahir atau lahir secara wajar, maka perbuatan itu tidak berdosa. Berbeda, jika ciri-ciri tersebut diciptakan dengan sengaja.


Berdasarkan pada pengertian transgender dan al-mukhannath, bahwa seorang individu tetap dengan jenis kelamin aslinya. Walapun penampilannya menunjukkan lawan jenis, maka cara memandikan jenazah transgender, sesuai dengan kelamin awal. Seorang laki-laki tetaplah seorang laki-laki meskipun ia bertingkah laku seperti seorang perempuan. Semua hukum yang berlaku padanya juga sesuai dengan jenis kelamin pria tersebut.


Adapun hukum seorang laki-laki merubah atau menyerupai pada perempuan atau perempuan menyerupai laki-laki adalah haram. Dan ketika alat kelaminnya sudah diubah, hukumnya tetap laki-laki. Karena secara fitrah laki laki tersebut tidak bisa menstruasi, hamil, dan melahirkan anak seperti layaknya perempuan. Kesimpulannya, hukum bagi transgender perempuan yang asalnya laki-laki tetap dihukumi sebagai laki-laki. Dan masalah jenazahnya harus diurus seperti halnya laki-laki, begitupun dengan sebaliknya harus kembali ke hukum asal.(Khamim, LBM IAIN Kediri)


 

Editor : adi nugroho
#radar kediri #berita terkini #kediri #info kediri #dialog jumat #info terkini #jumat berkah #islami #berita kediri