Assalamualaikum wr wb, kami ingin menanyakan tentang perempuan muslimah yang memutihkan kulitnya dengan menggunakan bahan kosmetika. Padahal sudah sehat dengan kulit sawo matang atau kuning langsat. Bagaimana hukumnya dalam Islam? terima kasih.
(Karisma, 082311834xxx)
Wa’alaikumussalam wr wb.
Dengan kata lain yang ditanyakan di sini adalah bagaimana hukum memutihkan wajah dalam rangka menambah atau menyempurnakan kecantikan secara permanen atau tidak hilang (luntur) ketika terkena air. Masalah ini berbeda halnya dengan kasus memutihkan wajah yang menggelap atau flek hitam dalam rangka mengembalikan warna aslinya yang telah berubah karena terlalu banyak terkena sinar matahari. Hal ini tidak termasuk dalam mengubah ciptaan Allah karena adanya hajat untuk mengembalikan seperti semula.
Dalilnya berdasarkan kisah seorang sahabat yang rusak hidungnya sepulang berperang sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, yang artinya: “Hidungku tertebas pada Perang Kulab di masa jahiliah. Maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak. Namun ternyata membusuk. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung terbuat dari emas.” Hadits ini dishahihkan Sheikh Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At-Tirmidzi.
Adapun jika pemakaian krim pemutih dalam rangka menambah atau menyempurnakan kecantikan secara permanen(tidak bisa hilang dan luntur) maka hal ini termasuk ke dalam katagori mengubah ciptaan Allah SWT. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang shahih dari riwayat Ibnu Mas’ud RA:
“Allah melaknat para wanita yang mentato, para wanita yang minta ditato, para wanita yang mencabut alisnya, para wanita yang minta dicabutkan alisnya, para wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya, para wanita yang mengubah ciptaan Allah”.
Dan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana saya tidak melaknat mereka yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaihi).
Demikian juga dalam sabdanya: “Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya”.
Perkara-perkara tersebut merupakan perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT. Oleh karenanya dilarang. Perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT demikian ini merupakan dosa besar yang dengannya iblis menggelincirkan manusia sebagaimana Allah SWT menceritakan tentang iblis dalam firman-Nya: “Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS An-nisa: 119).
Adapun perubahan yang tidak permanen tetapi hanya sementara seperti mengenakan inai atau sejenisnya hukumnya boleh. Karena perubahannya hanya bersifat sementara yang akan hilang(luntur) dalam waktu yang singkat. Seperti celak, inai, dan lipstik.
Dalam hal ini, Shaykh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum pemakaian krim kosmetik pemutih kulit yang mengubah kulit menjadi putih, dan iapun menjawabnya: “Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan mencukur alis. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa.”
Demikian, semoga bermanfaat. Wa Allah A’lam. (Dr Ulin Na’mah, MHI, dosen Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah, IAIN Kediri)
Editor : adi nugroho