Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dari Diskusi Serba-Serbi Pemberlakukan KUHP dan KUHAP Baru Jawa Pos Radar Kediri (1) : Beberapa Pasal Dinilai Batasi Kebebasan Bersuara Masyarakat

Hilda Nurmala Risani • Senin, 11 Mei 2026 | 10:18 WIB
BUKTIKAN DI PENGADILAN : Ketua Program Studi S2 Hukum Uniska Nurbaedah menjawab pertanyaan peserta dalam diskusi serba-serbi penerapan KUHP dan KUHAP baru di kantor JPRK bersama Ketua PN Kediri Khairul (kanan) pada Jumat (8/5) lalu. (Wahyu Adji/JPRK)
BUKTIKAN DI PENGADILAN : Ketua Program Studi S2 Hukum Uniska Nurbaedah menjawab pertanyaan peserta dalam diskusi serba-serbi penerapan KUHP dan KUHAP baru di kantor JPRK bersama Ketua PN Kediri Khairul (kanan) pada Jumat (8/5) lalu. (Wahyu Adji/JPRK)

 

Pemberlakuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terbaru memang menuai pro dan kontra. Ada yang menilai kebebasan warga sipil dalam bersuara dibatasi di aturan tersebut.

Keresahan tersebut disuarakan oleh salah satu peserta yang mempertanyakan tentang pasal 246 KUHP yang memuat tentang penghasutan. “Ada apa di pasal ini sehingga dengan mudahnya dilemparkan kepada masyarakat yang menyampaikan suara dan ekspresinya?tanya Habib, mahasiswa dari UIN Syekh Wasil Kediri yang mengikuti diskusi di Brantas Room Jawa Pos Radar Kediri pada Jumat (8/5) lalu.

          Dia mencontohkan, hingga Mei ini ada sekitar 600 aktivis di Indonesia yang dijerat pasal tersebut. Menjawab pertanyaan Habib, Nurbaedah yang merupakan ketua Prodi S2 Universitas Islam Kadiri (Uniska) yang menjadi narasumber menyebut bahwa hak bersuara dan berekspresi itu dilindungi. Namun, dia mengakui jika aturan baru itu masih jauh dari kata sempurna.

Baca Juga: Liputan Khusus KUHAP dan KUHP Baru, Hukuman Manusiawi tapi Ada Batasannya

“Masyarakat yang terjerat oleh pasal ini bisa menyampaikan kebenarannya hingga lembaga peradilan tertinggi. Sehingga bisa dibuktikan benar atau salahnya,ujar pria yang juga merupakan praktisi hukum senior di Kediri itu.

          Senada dengan Nurbaedah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Khairul yang juga menjadi narasumber mengatakan, pasal yang digunakan APH, dalam hal ini polisi, masih diuji kebenarannya di pengadilan. Jika fakta persidangan memang tak terbukti adanya tindak pidana, majelis hakim bisa menjatuhkan vonis bebas.

Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab banyak upaya hukum  yang bisa ditempuh. Sepanjang tidak merugikan, tidak perlu takut untuk bersuara dan berpendapat. Untuk menyatakan apakah orang tersebut bisa dipenjara atau tidak pembuktiannya di pengadilan. Semua orang yang ada di pengadilan juga belum tentu bersalah,papar Khairul.

 Baca Juga: Liputan Khusus KUHAP dan KUHP Baru, Ketika Masyarakat Takut Penjahatnya Kambuh

Tak hanya menyoroti pasal penghasutan, Habib yang saat ini sedang menempuh program studi hukum tata negara (HTN) juga menyoroti pasal 140 ayat 2 KUHAP. Itu terkait dengan persoalan pemblokiran yang ada dalam tahap penyelidikan.

Dia menilai akan ada celah kesewenang-wenangan dalam pasal tersebut. Sebab, dalam keadaan mendesak polisi maupun jaksa bisa melakukan penyelidikan tanpa meminta izin kepada hakim.

Terkait pemblokiran dalam penyelidikan ini harus ada izin hakim. Namun juga ada celah yang bisa dilakukan tanpa konfirmasi hakim karena dalam keadaan mendesak. Apakah ini akan memunculkan kesempatan kesewenang-wenangan?tanya Habib lagi.

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Faiz, Ini Pasal Yang Disesuaikan KUHP Baru

          Menjawab hal tersebut, menurut Khairul dalam kasus tersebut ada persetujuan dan izin. “Kalau izin (untuk pemblokiran dalam penyelidikan) bisa dilakukan sebelum. Sedangkan persetujuan ini sesudah dilakukan,” tuturnya.

          Dalam keadaan tertentu, diakui Khairul polisi memang memiliki hak untuk pengamanan barang bukti. Kemudian mereka baru membuat berita acara dan surat persetujuan penyitaan kepada pengadilan.

          Meski demikian, menurut Khairul masyarakat yang keberatan dalam praktik penggeledahan dan penyitaan barang, bisa mengajukan pra-peradilan. Jika di pra-peradilan hakim memutus tidak bersalah, yang bersangkutan juga bisa bebas.

Baca Juga: Tiga Bulan KUHP Baru, Lapas Kediri Masih Overload, Ini Alasannya!

Nanti diuji pra-peradilan. Kalau tidak terbukti maka bisa tidak jadi ditahan,”tandasnya. Khairul meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Aturan tersebut menurutnya diberlakukan agar pelaku bisa melakukan upaya hukum yang lebih luas. Selebihnya, dia menyebut aturan terbaru tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#KUHP DAN KUHAP BARU #KETUA PN KEDIRI #batasi kebebasan bersuara #pasal 246 KUHP #uniska