JP Radar Kediri – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode kuartal keempat akan segera digulirkan pada Oktober 2026 ini.
Ada yang menarik dalam mekanisme pencairan tahun ini. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa penyaluran bansos nantinya akan dilakukan secara bertahap melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mulai beroperasi.
"Seluruh penerima manfaat PKH maupun BPNT nantinya otomatis menjadi anggota koperasi, dan penyaluran bantuannya akan melalui KDKMP," ujar Saifullah saat meninjau KDKMP Desa Tambakrejo, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan, mekanisme baru ini akan diuji coba terlebih dahulu di sejumlah KDKMP yang sudah siap secara infrastruktur dan memiliki perwakilan perbankan. Penerapan ini nantinya bakal diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Disalurkan Lewat KDKMP, Kemensos Pastikan Cair Bertahap dan Tanpa Potongan
Pemerintah juga memastikan warga penerima bansos tidak akan dibebani biaya apapun untuk bergabung. Para anggota dijamin bebas dari iuran keanggotaan maupun potongan dari dana bantuan yang diterima.
"Tidak ada iuran yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan sosial untuk menjadi anggota koperasi. Nilai bantuan tetap utuh dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang turut hadir dalam peninjauan tersebut menambahkan, dana bantuan yang dicairkan nantinya bisa langsung digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi desa. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak perputaran ekonomi lokal sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi perdesaan.
Rincian dan Perbedaan Bansos PKH serta BPNT 2026
Memasuki periode Oktober 2026, dua program bansos utama yakni PKH dan BPNT cair secara bersamaan. Mengutip laman resmi Kemensos, berikut adalah rincian masing-fasing program:
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bersifat bersyarat, penerima harus memenuhi kriteria komponen tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat. Program ini bertujuan mendongkrak taraf hidup, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta menekan angka kemiskinan.
Baca Juga: Cek Status Bansos Oktober-Desember 2026 YA dan TIDAK, Ini Arti KPD di Aplikasi Cek Bansos
Besaran nominal bantuan PKH disesuaikan dengan komponen penerima:
Ibu hamil dan balita (usia 0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun.
Anak sekolah (SD hingga SMA/sederajat): Rp900.000 hingga Rp2.000.000 per tahun.
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank penyalur resmi atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Berbeda dengan PKH, BPNT difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan pangan harian guna meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menjaga asupan gizi seimbang. Sasaran program ini adalah keluarga prasejahtera yang berada di lapisan 25% data ekonomi terbawah pada DTKS.
BPNT disalurkan secara rutin sebesar Rp200.000 per bulan. Khusus untuk pencairan Tahap 4 yang mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2026, total dana yang diterima KPM adalah sebesar Rp600.000.
Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos Oktober 2026
Bagi masyarakat yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Anda bisa memastikan status kepesertaan secara mandiri secara online. Berikut panduan praktisnya:
Kunjungi situs resmi cek bansos di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan).
Ketikkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
Masukkan 16 digit nomor NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan benar.
Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan status kepesertaan serta riwayat penyaluran bantuan Anda.
Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai agar informasi pencairan dana dapat terdeteksi dengan akurat oleh sistem.
Editor : Shinta Nurma Ababil