JP Radar Kediri – Kabar baik bagi para pekerja. Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Bantuan senilai total Rp900 ribu ini akan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Rencana penyaluran stimulus tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Nantinya, BSU akan disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dicairkan sekaligus. Pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan total kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp12 triliun.
Meski besaran bantuan dan target sasaran telah diumumkan, aturan teknis mengenai kriteria detail penerima hingga kini masih dalam proses penyusunan. Pemerintah juga belum merilis tanggal resmi pencairan karena regulasi pelaksanaannya masih dimatangkan.
Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Dapat BSU Rp900 Ribu 2026? Simak Panduan Informasinya
Berapa Besaran BSU 2026?
BSU kuartal IV 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember. Namun, bantuan tersebut tidak diserahkan secara terpisah tiap bulannya.
Pemerintah merencanakan penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Dengan mekanisme ini, pekerja yang memenuhi syarat nantinya akan menerima total Rp900 ribu dalam sekali cair sebagai bagian dari stimulus ekonomi akhir tahun.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan kriteria final penerima BSU 2026. Oleh karena itu, aturan atau syarat dari tahun-tahun sebelumnya belum bisa dijadikan patokan resmi erratus persen.
Kendati demikian, sebagai acuan sementara, pekerja dapat melihat regulasi sebelumnya—seperti Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang tercatat di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran berlangsung.
Perlu dicatat, poin-poin di atas masih bersifat estimasi dan berpotensi mengalami penyesuaian dalam aturan terbaru yang akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Link bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan,go.id error, Cek Dulu Kategori Penerima Rp900 Ri
Cara Cek Penerima BSU 2026 lewat HP
Masyarakat nantinya dapat memantau status kepesertaan dan pencairan secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah, yakni:
Laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id
Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi seluler JMO (Jamsostek Mobile)
Sebagai catatan, saat pengumuman awal dirilis, beberapa laman resmi kerap mengalami lonjakan akses yang membuat sistem menjadi lambat atau sulit diakses sementara waktu. Jika mengalami kendala tersebut, pekerja disarankan untuk mencoba kembali secara berkala.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk pesan singkat, tautan palsu, atau modus penipuan mengatasnamakan BSU yang meminta data pribadi maupun biaya administrasi. Pastikan selalu memantau perkembangan informasi valid hanya melalui situs resmi pemerintah.
Editor : Shinta Nurma Ababil