JP Radar Kediri – Kabar mengenai kembalinya Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Oktober hingga Desember 2026 kontan menjadi sorotan para pekerja.
Program perlindungan sosial ini disiapkan pemerintah untuk menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di tanah air.
Berdasarkan rencana, setiap penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus, dengan total mencapai Rp900.000.
Kendati demikian, di tengah antusiasme yang tinggi, sejumlah pekerja mendapati kendala saat mencoba mengakses situs resmi. Tautan seperti bsu.kemnaker.go.id maupun kanal pengecekan terkadang mengalami gangguan atau belum menampilkan pembaruan data terbaru.
Kapan BSU 2026 Cair?
Pemerintah memang telah merancang penyaluran BSU untuk kuartal terakhir tahun ini dengan nominal total Rp900.000 per pekerja. Namun, para pekerja diimbau untuk tetap sabar dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Baca Juga: BSU 2026 Cair Tiap Bulan atau Sekaligus? Begini Kata Menteri Airlangga Hartarto
Hingga kini, jadwal resmi pencairan, syarat final, hingga prosedur pengecekan status bantuan secara pasti masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui kementerian terkait.
Masyarakat disarankan untuk hanya memantau perkembangan dari sumber-sumber yang kredibel. Jangan mudah percaya atau mengklik tautan tidak dikenal yang menjanjikan pencairan dana secara instan. Perlu diingat, jaga selalu kerahasiaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi rekening, kata sandi, maupun kode OTP agar terhindar dari modus penipuan online.
Syarat Penerima BSU 2026: Apakah Gaji di Bawah Rp3,5 Juta?
Hingga pertengahan Oktober 2026 ini, pemerintah belum merilis aturan teknis yang final mengenai kriteria penerima BSU tahun ini.
Meski demikian, gambaran mengenai batasan penghasilan sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, skema bantuan ini berkaca pada pengalaman penyaluran sebelumnya yang menyasar para pekerja dengan kisaran gaji tertentu.
“Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp3 juta sekian. Itu aja kan. Ada yang di rekening, baru ada yang existing, kita lihat aja ya ke depan,” ujar Airlangga saat ditemui awak media di Jakarta.
Sambil menunggu regulasi resmi diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja dapat melihat acuan dari aturan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun kriteria pada periode tersebut meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki batas gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Tidak sedang menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Namun, perlu dicatat bahwa poin-poin di atas merupakan syarat dari program tahun lalu. Pemerintah masih harus memastikan apakah kriteria tersebut akan kembali digunakan secara utuh atau mengalami penyesuaian untuk penyaluran 2026.
Baca Juga: Siapa Penerima BSU Rp900 Ribu 2026? Ini Cara Cek Lewat Aplikasi JMO
Cara Cek Status Bantuan Lewat HP
Secara tradisional, pengecekan status penerima BSU dilakukan secara daring. Karena situs resmi saat ini masih dalam tahap penyesuaian atau kerap mengalami kendala akses, berikut adalah tahapan standar yang biasa digunakan melalui ponsel:
Buka peramban (browser) di HP, seperti Google Chrome.
Akses situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Cari menu pengecekan status atau menu khusus NIK jika sudah diperbarui oleh sistem.
Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP Anda.
Lengkapi kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar.
Klik tombol periksa atau cari untuk melihat status data Anda.
Perlu diingat kembali, tampilan maupun menu pada situs tersebut sangat bergantung pada pembaruan sistem dari kementerian.
Pantau Kanal Resmi Lainnya
Bagi pekerja yang mendapati situs Kemnaker belum menampilkan data terbaru atau mengalami kendala teknis (error), pengecekan pada periode-periode sebelumnya juga didukung oleh beberapa kanal alternatif resmi berikut:
Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Untuk memantau keaktifan kepesertaan dan layanan BPJS Ketenagakerjaan langsung dari genggaman.
Kantor Pos / PosPay: Kanal yang dahulu pernah dilibatkan dalam proses pencairan tunai kepada penerima manfaat.
Langkah antisipasi terbaik saat ini adalah menunggu pengumuman resmi lanjutan dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar informasi yang Anda terima benar-benar valid dan akurat.
Editor : Shinta Nurma Ababil