JP Radar Kediri - Tiket kereta api dengan tarif khusus di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengalami penyesuaian.
Kenaikan tarif tersebut berkisar Rp 10.000 hingga Rp 60.000, berlaku mulai 12 Oktober 2026.
Besaran tarif tersebut bergantung pada kelas pelayanan, relasi perjalanan, dan kereta api yang dipilih penumpang.
Pada kelas Eksekutif, kenaikan tarif berada di kisaran Rp 10.000 hingga Rp 60.000, sedangkan kelas Ekonomi mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000 hingga Rp 55.000.
Baca Juga: Palang Perlintasan di Manisrenggo Tak Tertutup saat Kereta Melintas, Ini Kata Dishub Kota Kediri!
Dengan adanya perubahan tersebut, tarif khusus kereta api setelah penyesuaian akan berada pada rentang Rp45.000 hingga Rp360.000 untuk kelas Eksekutif.
Sementara itu, tarif kelas Ekonomi berkisar Rp35.000 hingga Rp205.000.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan penyesuaian tarif perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan pemesanan tiket.
Pelanggan diimbau untuk mengecek kembali harga tiket sesuai tujuan dan layanan kereta api yang akan digunakan.
“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket. Dengan informasi yang tersedia sejak awal, pelanggan dapat mempertimbangkan pilihan perjalanan dan menyesuaikan rencana perjalanannya,” ujar Mahendro.
Menurutnya, tarif khusus merupakan skema harga yang tersedia untuk relasi dan layanan kereta api tertentu.
Berbeda dengan tarif reguler, fasilitas ini memiliki ketentuan tersendiri, termasuk waktu pembelian dan kuota tempat duduk yang tersedia.
Di wilayah Daop 8 Surabaya, sejumlah relasi yang mendapatkan fasilitas Tarif Khusus di antaranya Surabaya Gubeng–Madiun, Surabaya Gubeng–Jombang, Surabaya–Jember, Surabaya–Probolinggo, Surabaya–Malang, Surabaya–Cepu, Surabaya–Semarang Tawang, Malang–Madiun, Malang–Kediri, Malang–Blitar, hingga Malang–Yogyakarta.
Layanan tersebut tersedia pada sejumlah kereta api lintas kelas Ekonomi dan Eksekutif, seperti KA Bima, Turangga, Mutiara Selatan, Jayabaya, Sancaka, Pasundan, Gaya Baru Malam Selatan, Gajayana, Brawijaya, Malabar, Kertajaya, Sembrani, Harina, Dharmawangsa, dan sejumlah kereta api lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penumpang yang ingin memanfaatkan tarif khusus dapat membeli tiket melalui loket stasiun dengan mekanisme go-show, yakni mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dari stasiun keberangkatan. Pembelian melalui loket tetap bergantung pada ketersediaan kuota tempat duduk.
Selain itu, pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi KAI di kai.id. Pelanggan disarankan memeriksa harga terbaru, jadwal keberangkatan, serta ketersediaan tempat duduk sebelum menyelesaikan transaksi.
Mahendro menegaskan, KAI tetap berupaya memberikan informasi yang transparan agar masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan dengan tarif yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tarif dan ketersediaan tempat duduk melalui kanal resmi KAI,” tutup Mahendro.
Editor : Shinta Nurma Ababil