JP Radar Kediri - Memasuki pertengahan bulan Oktober 2026 ini, Pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV tahun ini.
Bantuan senilai Rp900 ribu itu merupakan akumulasi periode Oktober hingga Desember.
Bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
"Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 yang berfokus pada pelindungan daya beli masyarakat, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha," ujar Airlangga.
Di sektor ketenagakerjaan, pelindungan diperkuat lewat penyaluran BSU selama tiga bulan—yakni periode Oktober hingga Desember 2026—dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Pemerintah menargetkan program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan total anggaran mencapai hampir Rp12 triliun.
Sementara itu, pengamat ekonomi Eko menilai rencana BSU ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak konsumsi domestik menjelang akhir tahun.
"Sehingga itu memang bisa membantu mendorong perekonomian, walaupun tentu yang akan lebih signifikan kalau perputaran di sektor swastanya. Tapi setidaknya bantuan itu paling tidak terutama untuk mengatasi gejolak kebutuhan pokok," kata Eko kepada JP Radar Kediri.
Baca Juga: BSU Kemnaker Rp900 Ribu 2026, Ini Daftar Rekening Bank Penyalurannya
Meski demikian perlu dicatat, mekanisme resmi cek BSU 2026 belum diumumkan pemerintah lebih lanjut.
Namun, para pekerja dapat merujuk pada kanal pengecekan BSU 2025, termasuk laman BPJS Ketenagakerjaan.
Rincian dan Besaran Bantuan BSU 2026
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, dana BSU kuartal IV 2026 tidak akan disalurkan secara terpisah tiap bulan, melainkan diberikan sekaligus.
Dengan skema tersebut, total dana segar sebesar Rp900 ribu akan langsung diterima oleh setiap pekerja yang lolos verifikasi untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Meski demikian, hingga kini pemerintah masih mematangkan aturan pelaksanaan program. Alhasil, ketentuan teknis resmi mengenai daftar penerima serta tanggal pasti pencairan belum diumumkan ke publik.
Apakah Syarat Penerima BSU 2026 Sudah Diumumkan?
Pemerintah belum merilis daftar kriteria resmi terbaru untuk BSU 2026. Oleh karena itu, syarat dari program tahun-tahun sebelumnya belum bisa dijadikan acuan mutlak.
Kendati demikian, sebagai gambaran, aturan sebelumnya (seperti Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang tercatat di JDIH Kemnaker) menetapkan beberapa kriteria utama:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan merupakan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Pekerja diimbau untuk tetap menunggu regulasi atau petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan apakah kriteria tersebut kembali diberlakukan.
Baca Juga: Link BSU 2026, Lihat Status Penerima Bantuan Rp900 Ribu di bsu.kemnaker.go.id
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Masyarakat nantinya dapat memantau status penyaluran secara berkala melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Namun, laman tersebut terpantau masih menampilkan data arsip BSU periode sebelumnya, sehingga fitur pengecekan khusus untuk kuartal IV 2026 belum dapat diakses.
Jika mekanisme lama kembali digunakan, pengecekan biasanya dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam kolom verifikasi yang tersedia di situs resmi Kemnaker.
Editor : Shinta Nurma Ababil