JP Radar Kediri – Pemerintah memastikan bakal kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja pada triwulan keempat tahun ini. Total ada 13,3 juta pekerja yang rencananya bakal menerima bantuan senilai total Rp900.000 tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, subsidi ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan yang langsung dicairkan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Kendati persiapan tengah dimatangkan, pemerintah saat ini belum mengetok palu terkait kriteria final maupun jadwal pasti pencairan dana tersebut.
Meski begitu, para pekerja tetap perlu tahu langkah-langkah pengecekannya sejak dini agar tidak ketinggalan informasi begitu pengumuman resmi dirilis.
Salah satu cara paling praktis untuk memantau status penerima adalah lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Oktober-Desember 2026 Kapan Cair? Ini Cara Cek Menggunakan NIK KTP
Cara Cek BSU Lewat Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
Buka aplikasi, lalu masuk (login) ke akun Anda. Jika belum terdaftar, pilih opsi “Buat Akun Baru” terlebih dahulu.
Di halaman utama, cari dan ketuk banner bertuliskan “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah” yang terletak di menu Informasi.
Isi data diri pada formulir yang tersedia secara akurat, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email. Klik “Lanjutkan”.
Sistem secara otomatis akan menampilkan status apakah Anda tercatat sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika data masih dalam proses verifikasi, Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala.
Apabila sistem mendapati data rekening Anda belum lengkap, Anda akan diarahkan untuk melengkapi informasi tambahan seperti nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.
Selain lewat aplikasi JMO, pengecekan status juga bisa diakses secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id maupun laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Segera Masuk Rekening, Pekerja di Kediri Diminta Bersabar Menunggu Juknis
Kriteria dan Syarat Penerima BSU
Perlu dicatat, BSU 2026 ini tidak dibagikan secara merata kepada seluruh pekerja di Indonesia. Sebagai acuan awal sebelum aturan teknis terbaru diterbitkan, Anda bisa mengintip kriteria yang diterapkan pada program sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang sah.
Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2026.
Memiliki batas maksimal gaji atau upah sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Editor : Shinta Nurma Ababil