JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menyiapkan penyaluran bantuan untuk para pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026.
Bantuan ini diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bantuan ini dirancang sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan rencananya akan disalurkan sekaligus. "Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," ujar Airlangga.
Baca Juga: Update BSU Kemnaker Rp900 Ribu Periode Oktober-Desember 2026, Kapan Cair?
Airlangga menyebut BSU tersebut akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Namun, dia belum merinci kriteria penerima bantuan tersebut.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ungkapnya.
Meski besaran dan target sasaran telah diumumkan, aturan teknis serta tanggal resmi pencairan masih dalam proses pematangan oleh pemerintah.
Rincian Besaran BSU dan Jadwal Penyaluran
BSU kuartal IV 2026 ini sejatinya dialokasikan sebesar Rp300 ribu setiap bulannya untuk periode Oktober, November, dan Desember.
Namun, agar langsung berdampak optimal pada daya beli masyarakat, pemerintah merencanakan pencairan dilakukan secara sekaligus untuk tiga bulan. Dengan mekanisme ini, pekerja yang lolos verifikasi nantinya akan langsung menerima total Rp900 ribu di rekening mereka.
Program ini menjadi salah satu pilar utama stimulus ekonomi pemerintah di penghujung tahun 2026, yang berjalan berdampingan dengan berbagai program bantuan sosial lainnya.
BSU Disalurkan Lewat Himbara, Begini Cara Perbarui Rekening
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memproyeksikan bantuan tambahan penghasilan ini bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan UMK/UMP daerah setempat.
Agar dana dapat cair tanpa kendala, pekerja yang masuk kriteria wajib memastikan status kepesertaan dan memperbarui nomor rekening bank mereka. Penyaluran BSU dipastikan hanya melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yang meliputi:
Bank Mandiri
BNI (Bank Negara Indonesia)
BRI (Bank Rakyat Indonesia)
BTN (Bank Tabungan Negara)
BSI (Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh)
Baca Juga: Link BSU 2026, Lihat Status Penerima Bantuan Rp900 Ribu di bsu.kemnaker.go.id
Bagi pekerja yang belum memiliki salah satu rekening tersebut, dianjurkan untuk segera membuatnya. Selanjutnya, lakukan pengkinian atau pembaruan nomor rekening melalui tiga cara berikut:
Situs Resmi: Melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Melalui Perusahaan: Berkoordinasi dengan bagian HRD agar pembaruan data rekening bisa dimasukkan melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
Aplikasi Mobile: Melakukan pembaruan secara mandiri lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Menunggu Aturan Resmi Syarat Penerima
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis petunjuk teknis terkait syarat lengkap penerima BSU 2026. Regulasi tahun-tahun sebelumnya belum bisa dijadikan acuan mutlak.
Sebagai gambaran dari regulasi sebelumnya—seperti Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang tercatat di JDIH Kemnaker—penerima BSU umumnya merupakan WNI ber-NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bergaji maksimal Rp3,5 juta, serta bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri.
Pekerja diimbau untuk bersabar dan menunggu regulasi terbaru diterbitkan agar memiliki kepastian hukum mengenai kriteria final BSU kuartal IV 2026.
Cara Cek Status Penerima dan Imbauan Keamanan
Masyarakat nantinya dapat memantau status penyaluran melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Namun, perlu dicatat bahwa sistem di laman tersebut masih memuat data periode sebelumnya, sehingga fitur pengecekan khusus BSU kuartal IV 2026 baru akan diaktifkan setelah regulasi teknisnya rampung.
Waspada Penipuan: Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, pekerja diminta untuk ekstra hati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Jangan pernah membagikan data pribadi, kode OTP, atau membayar biaya administrasi kepada pihak-pihak tidak dikenal yang menjanjikan pencairan BSU lewat tautan mencurigakan. Seluruh informasi resmi hanya bersumber dari kanal komunikasi pemerintah.
Editor : Shinta Nurma Ababil