Cara Daftar Bansos PKH BPNT Tahap 4 Secara Mandiri di Aplikasi Cek Bansos 

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 11:42 WIB
Penyaluran bansos PKH dan BPNT. (Foto: Ayu Isma)
Penyaluran bansos PKH dan BPNT. (Foto: Ayu Isma)

JP Radar Kediri - Memasuki triwulan 4 ini kamu belum dapat bantuan? Terdapat cara mengajukan usul sebagai penerima bansos yang bisa kamu lakukan secara mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Mekanisme pengajuan usulan menjadi penerima bansos itu tersedia melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Enam Ribu Warga Kabupaten Kehilangan Bansos: Rekening Diblokir karena Judol, Begini Penyebabnya

Cara mengusulkan diri sebagai penerima bansos

-Unduh aplikasi Cek Bansos, aplikasi resmi Kemensos.

-setelah itu buat akun dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan. 

Data yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP.

-Masuk ke akun

-Pilih menu Usul

-Masukkan data calon penerima

Lengkapi informasi yang diminta dalam aplikasi sesuai kondisi sebenarnya. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan agar dapat diproses dalam pemutakhiran data.

-Kirim usulan

Setelah seluruh informasi diperiksa, kirim usulan melalui aplikasi. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Cara Mengajukan Perubahan Data Desil

Selain mengusulkan diri, masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraannya dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan pemutakhiran data.

Situs resmi Cek Bansos menyebut desil bersifat dinamis. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.

Dalam sistem tersebut, desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pengajuan tidak otomatis dapat bansos

Pengajuan melalui aplikasi tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.

Kemensos menyatakan mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada September 2026 menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan benar dan sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Pengusulan bisa melalui desa atau kelurahan

Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi, pengusulan juga dapat dilakukan melalui jalur formal. Masyarakat dapat mendatangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan dan melakukan pemutakhiran data.

Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat dapat memantau status data melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Data penerima dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.

Editor : Shinta Nurma Ababil
pkb Cara daftar bansos bpnt cek bansos bansos