Update BSU Kemnaker Rp900 Ribu Periode Oktober-Desember 2026, Kapan Cair?

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 10:50 WIB
Cara cek BSU Kemnaker
Cara cek BSU Kemnaker

JP Radar Kediri - Pemerintah hingga saat ini masih belum memberikan perkembangan usai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini.

BSU 2026 sebesar Rp900.000 akan disalurkan kepada 13,3 juta pekerja. Bantuan ini masuk ke dalam paket bantuan kuartal IV-2026.

Kemnaker meminta masyarakat menunggu informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan BSU 2026. Kemnaker menyebut informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

“Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026, ya, Rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!” tulis Kemnaker dalam akun Instagram.

Baca Juga: Kriteria Penerima BSU Rp900 Ribu Jika Melihat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, BSU tersebut diberikan dengan nominal Rp300.000 per bulan. 

Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.

"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," ujar Airlangga.

Baca Juga: Cara Cek BSU Rp900 Ribu Oktober-Desember 2026: Syarat dan Panduan Lengkap untuk Pekerja

Airlangga menyebut BSU tersebut akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Namun, dia belum merinci kriteria penerima bantuan tersebut. 

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ungkapnya.

Kriteria Penerima BSU Triwulan IV 2026

Meski pemerintah belum merinci aturan teknis terbaru untuk penyaluran tahun ini, para pekerja dapat mengacu pada syarat yang berlaku pada program BSU sebelumnya sebagai gambaran awal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria utama penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta berstatus sebagai buruh atau pekerja.

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

-Memiliki penghasilan atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

-Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

-Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Aturan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja yang belum tersentuh program PKH sebelum dana BSU disalurkan.

Editor : Shinta Nurma Ababil
bsu 900 ribu bsu kemnaker 2026 BSU 2026 bsu bsu cair