JP Radar Kediri – Pemerintah kembali menyalurkan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 900.000 bagi 13,3 juta pekerja.
BSU untuk para pekerja ini dijadwalkan cair pada kuartal IV 2026, yakni Oktober, November, dan Desember.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU tersebut dirancang sebagai bantuan langsung yang dicairkan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Baca Juga: 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima BSU Rp 900 Ribu Akhir Tahun 2026, Begini Cara Ceknya
Dengan alokasi Rp 300.000 per bulan, total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai hampir Rp 12 triliun.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, di mana per bulannya sebesar Rp 300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir mencapai Rp 12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta.
Tak Hanya BSU, Pemerintah Lanjutkan Program Magang hingga Insentif Pajak
Di samping BSU, pemerintah telah memetakan sejumlah kebijakan strategis tahun berjalan yang akan diperpanjang pada 2027. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas tenaga kerja tetap berjalan beriringan.
Beberapa program prioritas yang bakal dilanjutkan meliputi:
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Cairkan BSU Rp 900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja
Program Magang & Vokasi
Kementerian Ketenagakerjaan kembali melanjutkan program magang dengan dukungan insentif sebesar Rp 150.000, serta program pelatihan vokasi yang menargetkan sekitar 300.000 peserta.
Perluasan Insentif Pajak
Pemerintah memperluas cakupan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika sebelumnya insentif ini terbatas pada sektor tertentu seperti padat karya dan pariwisata, pada 2027 kebijakannya diperluas ke seluruh sektor untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
Penyesuaian PTKP
Pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan dinamika tingkat inflasi.
"Yang tadinya hanya diberikan kepada sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan akan diperluas ke seluruh sektor bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 10 juta," ungkap Airlangga. Terkait rencana penyesuaian PTKP, ia menambahkan bahwa perhitungan detailnya saat ini masih terus dimatangkan bersama Menteri Keuangan.
Editor : Shinta Nurma Ababil