JP Radar Kediri –Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan. Total, setiap penerima akan mengantongi Rp 900 ribu yang dijadwalkan cair pada kuartal IV 2026, yakni Oktober, November, dan Desember.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi akhir tahun.
Selain subsidi upah, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan beras 30 kg serta pembukaan rekening bagi warga berusia 17 tahun ke atas.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Cairkan BSU Rp 900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Jawapos.com.
Ia merinci, anggaran yang disiapkan untuk menyasar 13,3 juta pekerja ini hampir menyentuh angka Rp 12 triliun.
Lantas, seperti apa kriteria penerima dan bagaimana cara mengecek status pencairannya?
Syarat dan Kriteria Penerima BSU Triwulan IV 2026
Meski pemerintah belum merinci aturan teknis terbaru untuk penyaluran tahun ini, para pekerja dapat mengacu pada syarat yang berlaku pada program BSU sebelumnya sebagai gambaran awal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria utama penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta berstatus sebagai buruh atau pekerja.
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
-Memiliki penghasilan atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
-Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
-Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Aturan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja yang belum tersentuh program PKH sebelum dana BSU disalurkan.
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu 2026, Benarkan Cair Lagi?
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Mekanisme pengecekan resmi untuk periode 2026 saat ini masih dalam tahap pembaruan oleh instansi terkait. Sebagai acuan, tahun lalu pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi Pospay.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan yang biasa digunakan:
1. Melalui Laman Resmi BSU Kemnaker
Akses tautan https://bsu.kemnaker.go.id.
Gulir halaman ke bawah hingga menemukan menu 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.
Ketikkan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar. Jika kurang jelas, klik tombol 'ganti' untuk memperbaruinya.
Klik 'Cek Status' untuk melihat apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima.
2. Melalui Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cari dan pilih bagian bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
Lengkapi data diri yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, hingga alamat email aktif.
Tekan tombol 'Lanjutkan'.
Sistem akan memproses data dan menampilkan informasi status kepesertaan serta hak atas bantuan pada layar notifikasi.
Pastikan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker guna mendapatkan informasi paling mutakhir mengenai jadwal pencairan dan validasi data penerima BSU 2026.
Editor : Shinta Nurma Ababil