JP Radar Kediri - Data desil masyarakat dinilai masih belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga yang sebenarnya.
Karena itu, ketidaksesuaian dalam data tersebut dinilai perlu segera diperbaiki agar informasi yang tercatat dapat mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
Anggota komisi VII DPR RI, Ansari, mengimbau masyarakat untuk secara aktif memeriksa data desil yang tercatat atas nama masing-masing keluarga.
Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat diharapkan segera menyampaikannya kepada pemerintah agar dapat dilakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Baca Juga: Warga Kediri Perlu Tau, Desil Naik Tak Otomatis Gugurkan KIP Kuliah
Menurut Ansari, persoalan ketidakakuratan data sosial ekonomi menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam fungsi pengawasan komisi VIII DPPR RI.
Berbagai laporan dan aspirasi masyarakat mengenai ketidaksesuaian data dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki proses pemutakhiran data sosial ekonomi.
Ansari menilai pembenahan data tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
Masyarakat juga memiliki peran dengan memastikan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi dan data kependudukan mereka tercatat secara tepat.
Baca Juga: 10 Juta KPM Dapat Bansos PKH-BPNT, Pastikan Nama Anda Masuk Kategori Desil 1-4
Perubahan kondisi kehidupan masyarakat, lanjutnya, perlu diikuti dengan pembaruan informasi dalam sistem. Apabila terdapat data yang sudah tidak sesuai, warga diminta tidak membiarkannya tanpa adanya upaya perbaikan.
Selain menyoroti persoalan desil, Ansari juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga dokumen kependudukan.
Dokumen seperti KTP merupakan identitas pribadi sehingga penggunaannya perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain secara sembarangan.
Menurutnya, kehati-hatian dalam menjaga dokumen kependudukan juga memiliki kaitan dengan proses pendataan sosial ekonomi masyarakat. Data yang menjadi dasar kebijakan pemerintah harus bersumber dari informasi yang benar, sesuai kondisi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ansari menegaskan bahwa proses pembenahan data membutuhkan keterlibatan dua pihak.
Baca Juga: Kemensos Terangkan 8 Penyebab Bansos Belum Cair Meski Masuk Desil Bawah
Pemerintah bertugas melakukan verifikasi serta pemutakhiran, sementara masyarakat memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang tercatat benar-benar sesuai dengan keadaan mereka.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan Parsad Barkah Pamungkas menjelaskan bahwa perubahan posisi desil yang belakangan menjadi perhatian masyarakat tidak berhubungan dengan pelaksanaan sensus ekonomi.
Ia menerangkan bahwa data desil memang mengalami pemutakhiran secara berkala sehingga perubahan posisi dalam kelompok kesejahteraan dapat terjadi dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Cara Ajukan Sanggahan Desil 6-10, Warga Kediri Wajib Tau
Parsad menjelaskan, desil merupakan ukuran relative yang digunakan untuk mengelompokkan keluarga ke dalam 10 kategori berdasarkan Tingkat kesejahteraannya.
Pemutakhiran tersebut dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan menggunakan berbagai sumber data sebagai dasar pengolahan.
Karena desil bersifat relative, perubahan posisi sebuah keluarga dalam kelompok tersebut tidak selalu berarti kondisi ekonominya mengalami perubahan yang besar. Posisi keluarga dapat bergeser Ketika kondisi relatifnya dibandingkan dengan keluarga lain mengalami perubahan.
Penulis:Afif Muthoharoh
Kampus: UIN Syekh Wasil
Editor : Shinta Nurma Ababil