JP Radar Kediri – Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun belum pernah tersentuh bantuan pemerintah kini bisa bernapas lega.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan jalur pengusulan mandiri yang terintegrasi dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Tercatat, hingga September 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan ada sebanyak 4.505.554 keluarga yang telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang tahun ini.
Bagi Anda atau tetangga sekitar yang layak menerima namun belum terdata, berikut panduan lengkap cara mendaftarkannya secara mandiri.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran Desil DTSEN, September 2026 4,3 Juta KPM Baru Terima Bansos
Panduan Mengusulkan Diri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Proses pengusulan kini semakin praktis berkat fitur "Usul" yang ada di aplikasi resmi Kemensos. Berikut tahapan yang harus Anda ikuti:
1.Unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui Play Store untuk menghindari potensi penipuan.
2.Buat akun baru dengan memasukkan data diri yang valid sesuai dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan foto KTP.
3.Masuk ke Aplikasi dan login menggunakan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
4.Pilih Menu "Usul"
Di dalam aplikasi, cari dan pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul. Melalui menu ini, Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga, maupun tetangga yang dinilai benar-benar membutuhkan.
5.Masukkan informasi kondisi ekonomi dan kependudukan seakurat mungkin. Data yang valid akan memperlancar proses verifikasi dalam sistem pemutakhiran pemerintah.
6.Kirim Pengajuan. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu klik kirim. Data Anda otomatis masuk dalam antrean pemutakhiran data penerima bansos.
Baca Juga: Warga Kediri Perlu Tau, Desil Naik Tak Otomatis Gugurkan KIP Kuliah
Bisa Ajukan Perubahan Desil Jika Data Tak Sesuai
Banyak warga bingung karena merasa tingkat kesejahteraannya tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Kabar baiknya, sistem pengelompokan kesejahteraan atau desil dalam DTSEN bersifat dinamis.
Jika data desil Anda dirasa kurang akurat, Anda bisa mengajukan pembaruan langsung lewat kantor desa/kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun via aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menghitung ulang data tersebut secara berkala.
Sebagai acuan:
Desil 1 hingga 4 (40% kelompok masyarakat terbawah) dapat diusulkan untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta program Sembako.
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Pengajuan Tidak Otomatis Langsung Cair
Perlu diingat, melakukan pengusulan bukan berarti bantuan sosial akan langsung cair dalam waktu dekat. Setiap data yang masuk wajib melalui prosedur verifikasi dan validasi yang ketat oleh instansi berwenang.
Oleh karena itu, kejujuran dalam menyampaikan kondisi ekonomi riil sangat krusial agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.
Alternatif: Lewat Desa atau Kelurahan
Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis saat menggunakan gawai atau aplikasi digital, pemerintah tetap membuka jalur konvensional. Anda bisa datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat dengan membawa KTP dan KK untuk dibantu melakukan pemutakhiran data.
Setelah proses pengajuan rampung, Anda bisa memantau status kelayakan secara berkala melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Ingat, status dan tingkat desil Anda bisa berubah seiring dinamika verifikasi lapangan yang dilakukan secara kontinu.
Dua Opsi Jalur Perbaikan Desil Kesejahteraan
Guna memudahkan masyarakat melakukan sanggahan atau pembaruan data, Kemensos menyediakan dua akses utama, yakni jalur formal dan jalur partisipatif.
Melalui jalur formal, proses usulan dimulai secara berjenjang dari musyawarah tingkat RT/RW setempat. Hasil musyawarah ini kemudian diteruskan ke kelurahan atau desa, sebelum akhirnya diproses oleh Dinas Sosial menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator desa.
Sementara itu, bagi warga yang ingin bergerak cepat tanpa harus menunggu musyawarah desa, pemerintah telah menyiapkan jalur partisipatif lewat berbagai saluran digital serta layanan pengaduan langsung.
"Salurannya kita buka lewat WA, kita buka lewat command center, kita buka lewat aplikasi Cek Bansos, kita buka lewat desa-desa dengan aplikasi SIKS-NG," jelas Gus Ipul.
Saat ini, pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berada di bawah Badan Pusat Statistik (BPS). Kemensos bersama pemerintah daerah terus memperkuat sinergi untuk mendukung proses koreksi di lapangan demi mewujudkan satu data yang presisi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi?
Jika Anda mendapati kategori desil yang tercatat tidak sesuai dengan realitas di lapangan—misalnya karena ada perubahan mata pencahayaan, penurunan pendapatan, penambahan anggota keluarga, atau kerusakan kondisi rumah—data tersebut tidak dapat diubah secara mandiri lewat website, tetapi bisa diperbarui melalui mekanisme resmi.
Cara Mengubah Desil Secara Offline (Datang Langsung)
Datanglah langsung ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili KTP.
Bawa dokumen pendukung yang diperlukan, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sampaikan permohonan perbaikan atau pemutakhiran data sosial ekonomi kepada petugas.
Petugas desa/kelurahan akan membantu memproses usulan verifikasi dan validasi lapangan (survei) yang nantinya diteruskan ke sistem DTSEN apabila memenuhi syarat.
Cara Mengajukan Lewat Fitur Sanggah di Aplikasi HP
Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terinstal di HP Anda.
Pilih menu Usul Sanggah atau fitur pembaruan data yang tersedia di dalam aplikasi.
Pilih opsi untuk pengajuan pembaruan data keluarga.
Lengkapi formulir informasi kondisi ekonomi terbaru serta unggah dokumen atau foto pendukung yang valid.
Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi lanjutan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Editor : Shinta Nurma Ababil