JP Radar Kediri - Perencanaan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite melalui sistem desil merupakan hal yang perlu dilaksanakan.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa kebijakan pembatasan subsidi diperlukan agar bantuan energi dari pemerintah dapat disalurkan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurutnya, pemberian subsidi pada dasarnya memang perlu diprioritaskan bagi kelompok Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima dan memiliki kebutuhan terhadap bantuan tersebut.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Kajian Larangan Desil 9-10 Beli Pertalite: Yang Kaya-Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Namun demikian, Nailul masih mempertanyakan penggunaan sistem desil sebagai dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak memeperoleh Pertalite bersubsidi.
Menurutnya, masyarakat yang berada pada kelompok desil dengan Tingkat pengeluaran paling tinggi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang tergolong kaya.
Baca Juga: Daftar BBM Pertamina Hari Ini 9 Juli 2026, Pertamax dan Pertalite Jadi Berapa?
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan exclusion error, yakni situasi Ketika masyarakat yang sebenarnya masih berhak memperoleh subsidi justru tidak termasuk dalam kelompok penerima.
Nailul juga menilai bahwa penerapan pembatasan Pertalite berdasarkan sistem desil dapat menimbulkan sejumlah dampak bagi masyarakat rentan miskin.
Baca Juga: Apa Itu Desil? Status Penentu Penerima Bansos hingga Pembelian BBM Pertalite
Salah satu kemungkinan yang dapat terjadi adalah munculnya praktik perdagangan atau penyaluran Pertalite secara illegal dari masyarakat yang masih berhak menerima subsidi kepada pihak yang tidak termasuk dalam kelompok penerima.
Selain itu, masyarakat yang berada dalam kondisi rentan miskin berpotensi harus beralih menggunakan bahan bakar nonsubsidi yang memiliki harga lebih tinggi.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan beban pengeluaran rumah tangga dan pada akhirnya mengurangi kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan atau membeli barang dan jasa lainnya.
Penulis: Afif Muthoharoh
Kampus: UIN Syekh Wasil
Editor : Shinta Nurma Ababil