JP Radar Kediri - Pemerintah tengah menggodok skema pencairan bansos tunai yang diperkirakan nominalnya Rp5,4 juta per keluarga.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba penyaluran bantuan melalui transfer tunai direncanakan pada kuartal I-II 2027.
Meski demikian, nominal Rp5,4 juta ini masih berupa perhitungan pemerintah.
Terkait jadwal penyalurannya, Luhut mengatakan proses pengolahan data ditargetkan selesai pada akhir 2026.
Baca Juga: Jadwal dan Skema Pencairan Bansos Tunai 2027, Penerima Bisa Dapat BLT Rp5,4 Juta
"Kami merencanakan akhir tahun ini mesti selesai semua itu. Awal tahun depan, kuartal 1-2 kita akan uji coba," kata Luhut dilansir dari Antara, Sabtu (5/9/2026).
Uji coba itu direncanakan berlangsung pada kuartal I-II 2027. Dalam pernyataan tersebut belum ada tanggal pencairan yang ditetapkan untuk penerima.
Mengenai nilai bantuan, Luhut mengatakan pemerintah menghitung sekitar Rp5,4 juta per keluarga.
Namun, ia menyebut besaran akhirnya masih bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti tergantung Presiden, kalau kelihatan nanti karena penghematan kami hitung, bisa Rp1.200 triliun," ujarnya.
Karena itu, Rp5,4 juta masih merupakan nilai yang sedang dihitung pemerintah, bukan nominal final yang sudah diputuskan.
Mekanisme penyaluran juga masih disiapkan. Bantuan direncanakan diberikan dalam bentuk tunai, dengan pengaturan penggunaan untuk kebutuhan tertentu.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran Desil DTSEN, September 2026 4,3 Juta KPM Baru Terima Bansos
"Bansos itu nanti pada ujungnya akan kita berikan cash. Mungkin pakai kupon, supaya penggunaannya benar. Tidak boleh untuk judol, minuman keras, tapi mungkin telur, ayam, dan sebagainya," ujar Luhut.
Cara cek penerima bansos
Buka cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
Ketik huruf kode yang muncul pada kotak.
Klik ikon refresh apabila kode tidak jelas.
Klik Cari Data.
Data pencarian dapat memuat informasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Editor : Shinta Nurma Ababil