JP Radar Kediri - Pemerintah mematangkan skema dan jadwal pencairan bansos tunai, yang artinya penyaluran dalam bentuk transfer tunai.
Skema ini akan diuji coba pada kuartal I-II 2027.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di Jakarta belum lama ini mengatakan pihaknya masih merencanakan akhir tahun ini mesti selesai semua itu.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran Desil DTSEN, September 2026 4,3 Juta KPM Baru Terima Bansos
Terkait jadwal pelaksanannya, ia mengatakan di kuartal awal tahun 2027.
"Awal tahun depan, kuartal 1-2 kita akan uji coba,” ujarnya.
Terkait mekanismenya,
Luhut menjelaskan mekanisme penyaluran bansos nantinya diarahkan menggunakan transfer tunai.
Namun, pemerintah masih akan mengatur mekanisme agar bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang telah ditentukan.
“Bansos itu nanti pada ujungnya akan kita berikan cash. Mungkin pakai kupon, supaya penggunaannya benar. Tidak boleh untuk judol, minuman keras, tapi mungkin telur, ayam, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: Bansos Digital Meluncur Oktober 2026 untuk 50 Juta Rakyat Miskin, Saldo Awal Rp50 Ribu
Terkait besaran bantuan, Luhut mengatakan pihaknya menghitung bantuannya mencapai sekitar Rp5,4 juta per keluarga. Meski demikian, ia menambahkan besaran tersebut masih bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti tergantung Presiden, kalau kelihatan nanti karena penghematan kami hitung, bisa Rp1.200 triliun,” ujarnya.
Luhut mengatakan pemerintah juga tengah mengembangkan sistem untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bansos dengan memanfaatkan teknologi digital dan mengintegrasikan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Luhut menyebut verifikasi penerima juga akan menggunakan pengenalan wajah (face recognition). Penerima yang telah dinyatakan memenuhi kriteria akan mendapatkan transfer tunai, sementara masyarakat yang merasa berhak tetapi belum menerima bantuan dapat mengajukan sanggah.
“Jadi akan targeted dan akan membuat keadilan. Sekarang kan banyak yang tidak berhak menerima. Tetapi yang berhak, banyak juga yang tidak menerima,” kata Luhut.
Dia menambahkan proses pengembangan sistem tersebut dilakukan secara bertahap agar pemerintah dapat mengevaluasi pelaksanaannya sebelum diterapkan secara lebih luas.
Editor : Shinta Nurma Ababil