JP Radar Kediri - Perubahan Tingkat kesejahteraan Masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belakangan menjadi perhatian, terutama bagi calon mahasiswa yang mendaftarkan diri dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya mengenai perubahan Desil juga mempengaruhi perubahan Banssos. Kini menimbulkan pertanyaan baru mengenai keberlanjutan penerima atau calon penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: KIP Kuliah Tak Bisa Dikelola Sembarangan, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Kampus
Namun, perubahan Desil tidak serta-merta membuat status KIP Kuliah seorang peserta langsung gugur. Penentuan kelayakan penerima tetap melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan Tinggi, dan Teknologi (Kemdiksaintek) menggunakan data Tingkat kesejahteraan dalam DTSEN sebagai salah satu rujukan untuk menilai kondisi ekonomi calon penerima KIP Kuliah.
Dalam informasi resmi KIP Kuliah 2026, calon penerima yang tercatat dalam DTSEN hingga desil 4 termasuk dalam salah satu kategori yang dapat membuktikan keterbatasan ekonomi.
Baca Juga: 150 Ribu Pendaftar KIP Kuliah Lolos SNBP-SNBT 2026, Pendaftaran Masih Dibuka!
Bagi calon mahasiswa yang mengalami perubahan data desil, kondisi tersebut perlu diperiksa Kembali melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
KIP Kuliah juga mengarahkan pendaftar untuk melakukan pengecekan serta pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian pada informasi DTSEN.
Selain berdasarkan data DTSEN, calon penerima KIP Kuliah masih dapat memenuhi persyaratan melalui ketentuan lainnya yang telah ditetapkan. Misalnya, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari panti sosial atau panti asuhan, maupun memenuhi ketentuan penghasilan orang tua atau wali yang telah ditetapkan.
Apabila calon mahasiswa tidak masuk dalam kriteria tersebut, pendaftaran KIP Kuliah tetap dapat dilakukan selama persyaratan ekonomi terpenuhi. Dalam kondisi ini, calon penerima diwajibkan memberikan bukti pendukung, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bisa diperoleh dari Kantor Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2026: Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku!
Dengan demikian, perubahan desil dalam DTSEN tidak dapat langsung diartikan sebagai pencabutan otomatis KIP Kuliah. Kelayakan penerima tetap ditentukan melalui proses verifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki calon mahasiswa.
Bagi calon penerima yang mengalami perubahan status desil, penting untuk memastikan Kembali data yang tercatat dan mengikuti mekanisme pembaruan atau verifikasi yang disediakan oleh pemerintah maupun perguruan tinggi.
Penulis: Afif Muthoharoh
Kampus: UIN Syekh Wasil
Editor : Shinta Nurma Ababil