JP Radar Kediri – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa desil bansosnya naik secara drastis, padahal kondisi ekonomi mereka masih pas-pasan.
Langkah pemutakhiran data ini disiapkan untuk menuntaskan dua masalah klasik dalam penyaluran bantuan sosial: exclusion error (warga yang semestinya berhak tetapi justru terlewat) dan inclusion error (warga mampu yang keliru tercatat sebagai penerima).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, kebijakan ini dihadirkan untuk memastikan penyaluran bansos berjalan objektif dan benar-benar tepat sasaran.
“Jadi kami mohon masyarakat ya, kalau misalnya menemukan penerima manfaat atau masyarakat yang tidak layak menerima, atau masyarakat yang memang sesungguhnya layak menerima tapi malah dia exclude, itu is akita perbaiki segera,” ujar Gus Ipul, dikutip Selasa (1/9).
Baca Juga: Cara Ajukan Sanggahan Desil 6-10, Warga Kediri Wajib Tau
Dua Opsi Jalur Perbaikan Desil Kesejahteraan
Guna memudahkan masyarakat melakukan sanggahan atau pembaruan data, Kemensos menyediakan dua akses utama, yakni jalur formal dan jalur partisipatif.
Melalui jalur formal, proses usulan dimulai secara berjenjang dari musyawarah tingkat RT/RW setempat. Hasil musyawarah ini kemudian diteruskan ke kelurahan atau desa sebelum akhirnya diproses oleh Dinas Sosial menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) melalui operator desa.
Sementara itu, bagi warga yang ingin bergerak cepat tanpa harus menunggu musyawarah desa, pemerintah telah menyiapkan jalur partisipatif lewat berbagai saluran digital serta layanan pengaduan langsung.
"Salurannya kita buka lewat WhatsApp, kita buka lewat command center, kita buka lewat aplikasi Cek Bansos, kita buka lewat desa-desa dengan aplikasi SIKS-NG," jelas Gus Ipul.
Saat ini, pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berada di bawah Badan Pusat Statistik (BPS). Kemensos bersama pemerintah daerah terus memperkuat sinergi untuk mendukung proses koreksi di lapangan demi mewujudkan satu data yang presisi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi?
Anda bisa memperbaruinya melalui mekanisme resmi berikut:
1. Cara Mengubah Desil Secara Offline (Datang Langsung)
Datanglah langsung ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili KTP.
Bawa dokumen pendukung yang diperlukan, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sampaikan permohonan perbaikan atau pemutakhiran data sosial ekonomi kepada petugas.
Petugas desa/kelurahan akan membantu memproses usulan verifikasi dan validasi lapangan (survei) yang nantinya diteruskan ke sistem DTSEN apabila memenuhi syarat.
Baca Juga: 10 Juta KPM Dapat Bansos PKH-BPNT, Pastikan Nama Anda Masuk Kategori Desil 1-4
2. Cara Mengajukan Lewat Fitur Sanggah di Aplikasi HP
Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terinstal di ponsel Anda.
Pilih menu Usul Sanggah atau fitur pembaruan data yang tersedia di dalam aplikasi.
Pilih opsi untuk pengajuan pembaruan data keluarga.
Lengkapi formulir informasi kondisi ekonomi terbaru serta unggah dokumen atau foto pendukung yang valid.
Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi lanjutan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Memahami Arti Desil 1–10
Pemahaman mengenai rincian kategori desil membantu masyarakat melihat posisi kesejahteraannya secara objektif. Pembagian kelompok sosial ekonomi tersebut diurutkan sebagai berikut:
Desil 1: Kelompok 10 persen terbawah dengan status ekonomi sangat miskin.
Desil 2: Kelompok 10 hingga 20 persen terbawah dengan status ekonomi miskin.
Desil 3: Kelompok 20 hingga 30 persen terbawah dengan status ekonomi hampir miskin.
Desil 4: Kelompok 30 hingga 40 persen terbawah dengan status ekonomi rentan miskin.
Desil 5: Kelompok 40 hingga 50 persen dengan status ekonomi pas-pasan.
Desil 6: Kelompok 50 hingga 60 persen dengan status ekonomi menengah bawah.
Desil 7 hingga 10: Kelompok 40 persen teratas dengan status ekonomi menengah ke atas.
Editor : Shinta Nurma Ababil