JP Radar Kediri – Pemerintah desa kembali menggulirkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
BLT Dana Desa merupakan stimulus finansial yang bersumber langsung dari alokasi Dana Desa di tiap wilayah.
Dalam praktiknya, setiap penerima berhak mendapatkan Rp300.000 per bulan. Karena penyalurannya kerap dirapel sekaligus untuk tiga bulan, total dana segar yang diterima mencapai Rp900.000 dalam sekali pencairan. Selain itu, masyarakat juga bisa memantau status bansos nasional secara berkala melalui laman resmi pemerintah.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp900 Ribu September 2026 Kapan Cair? Cek Kriteria Penerimanya
Rincian Penyaluran dan Ragam Bantuan di Kediri
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, total ada sekitar empat ribu penerima bantuan yang dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Mereka dipastikan lolos verifikasi ketat setelah memenuhi kriteria, seperti masuk dalam desil 1–3 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta belum pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, Imam Muttakin, mengungkapkan bahwa selain BLT Dana Desa reguler, pemkot juga menyalurkan bantuan bagi lima kelompok warga dengan nominal yang bervariasi.
Kelompok tersebut meliputi lansia, penyandang disabilitas, anak ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), anak yatim piatu, hingga warga miskin.
“Nilainya memang tidak sama,” ujar Imam saat memantau penyaluran bantuan di Kecamatan Pesantren.
Ia merinci, bantuan untuk warga miskin dan lansia masing-masing ditetapkan sebesar Rp1 juta, anak yatim Rp600 ribu, ABH Rp3,5 juta, serta penyandang disabilitas berat mencapai Rp6 juta.
Jumlah penerima di tiap kategori pun berbeda; misalnya, tercatat ada 1.405 anak yatim dan 533 lansia yang menerima manfaat. Sementara itu, untuk kategori fakir miskin, proses verifikasi masih berjalan dengan estimasi sekitar 2.000 sasaran.
“Verifikasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan pihak kelurahan untuk memastikan akurasinya,” tegas Imam. Terkait teknis penyaluran, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima secara tunai melalui virtual account Bank Jatim.
3 Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2026
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan bansos nasional secara mandiri, pemeriksaan dapat dilakukan melalui tiga cara berikut:
1. Cek Online via Situs Resmi Kemensos
Akses portal resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data wilayah tempat tinggal serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
Klik tombol "CARI DATA".
2. Cek Online via Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
Buat akun baru atau log in jika sudah memiliki akun terverifikasi.
Pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan NIK KTP Anda.
Sistem akan menampilkan rincian jenis bantuan beserta periode pencairan yang aktif.
3. Cek Offline via Kantor Desa atau Dinsos
Bagi warga yang terkendala akses internet atau perangkat, pemeriksaan bisa dilakukan langsung dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan atau Kantor Dinas Sosial setempat.
Petugas operator SIKS-NG akan membantu mengecek status NIK KTP Anda pada basis data terpadu resmi.
Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2026
Mengacu pada portal resmi Kampung KB Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), tahapan pencairan BLT disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing wilayah. Sebagian besar desa memilih untuk menyalurkan tahap awal secara akumulasi per triwulan.
Dalam satu tahun anggaran, penyaluran BLT Dana Desa dibagi menjadi empat tahap:
Tahap 1: Periode Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: Periode April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Periode Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Periode Oktober, November, dan Desember
Kriteria dan Kebijakan di Setiap Desa
Perlu dicatat bahwa aturan teknis dan kualifikasi penerima BLT Dana Desa bisa bervariasi di tiap daerah karena kepala desa memiliki kewenangan menetapkannya melalui Peraturan Kepala Desa.
Sebagai contoh, sejumlah daerah memprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang kehilangan mata pencaharian, lansia tunggal, atau keluarga dengan anggota menderita sakit menahun dan difabel.
Secara umum, penetapan daftar penerima dilakukan secara transparan melalui Musyawarah Desa (Musdes/Musdesus) dengan acuan utama:
Terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kehilangan mata pencaharian utama.
Terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas berat atau lansia tunggal.
Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis/menahun.
Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH atau BPNT.
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdata, dianjurkan segera berkoordinasi dengan pengurus RT/RW atau perangkat desa agar bisa diusulkan pada agenda Musdes berikutnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil