10 Juta KPM Dapat Bansos PKH-BPNT, Pastikan Nama Anda Masuk Kategori Desil 1-4

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:21 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf membuka jalur perbaikan desil bansos karena banyaknya keluhan masyarakat lantaran hasil Desil tidak sesuai kondisi ekonomi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf membuka jalur perbaikan desil bansos karena banyaknya keluhan masyarakat lantaran hasil Desil tidak sesuai kondisi ekonomi

Radar Kediri - Isu yang menyebutkan bahwa alokasi bantuan sosial (bansos) dikurangi demi mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan hoaks. Pemerintah menegaskan bahwa kuota dan besaran anggaran bansos tahun ini sama sekali tidak mengalami pengurangan.

Tenaga Ahli Kementerian Sosial (Kemensos), Andy Kurniawan, meluruskan kabar miring tersebut di hadapan publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data sama sekali bukan cara pemerintah untuk memangkas dana bansos demi dialihkan ke program lain.

"Pemerintah menerapkan desil bukan dalam rangka menekan bansos agar dikurangi lalu dipindah ke MBG. Apakah benar? Tidak. Bansosnya tetap, kuotanya tetap," ujar Andy dalam dialog interaktif di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jakarta, dikutip Minggu (13/9).

Hingga saat ini, Kemensos mencatat jumlah penerima bantuan masih stabil. Rinciannya, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tetap di angka 10 juta KPM, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebanyak 18 juta, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 96 juta jiwa.

Baca Juga: Muncul Isu Dana Bansos Dipotong untuk MBG, Nominal PKH BPNT Mulai Rp600 Ribu September 2026

Fokus Tepat Sasaran: Peralihan ke Desil 1–4

Langkah strategis yang diambil pemerintah saat ini adalah melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh. Penyaluran bantuan yang sebelumnya kerap dinilai kurang maksimal karena salah sasaran kini dibenahi.

Kemensos mengalihkan porsi bantuan yang sebelumnya diterima oleh masyarakat kelas menengah (Desil 5 hingga 10) kepada warga yang berada di tingkat kesejahteraan paling bawah, yakni Desil 1 sampai 4.

"Cuma mereka yang dulu menerima di Desil 10, Desil 6, Desil 7, kita pindah ke mereka yang ada di Desil 1, 2, 3," jelas Andy.

Artinya, mulai tahun 2026 ini, penyaluran PKH dipastikan sudah terkonsentrasi sepenuhnya bagi masyarakat di Desil 1 hingga 4. Sementara itu, kelompok masyarakat di Desil 5 hanya berhak menerima sebagian bantuan secara terbatas dan selektif berdasarkan hasil asesmen khusus. Adapun warga di Desil 6 hingga 10 sudah tidak lagi menjadi sasaran penerima bansos.

Baca Juga: Cek Desil Bansos Terbaru Lewat Situs BPS dengan Klik dtsen-form.bps.go.id

Penentuan kelompok ini diukur melalui indikator faktual, mulai dari tingkat pendapatan keluarga, kondisi hunian dan fasilitas dasar, kepemilikan aset berharga, aksesibilitas layanan kesehatan dan pendidikan, hingga jumlah tanggungan keluarga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, pengelompokan desil ini menjadi acuan utama jenis bantuan yang berhak diterima:

Program untuk Desil 1–4 (Prioritas Utama):

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Cara Cek Status DTKS dan Pendaftaran Bansos

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, penyaluran segala bentuk bantuan sosial wajib bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Jika Anda ingin memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS atau belum, ikuti langkah berikut:

-Akses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

-Atau, lakukan konfirmasi langsung secara berkala ke Dinas Sosial setempat.

-Panduan Daftar Bansos Mandiri via Aplikasi Cek Bansos

-Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan ingin mendaftarkan diri secara mandiri, prosesnya kini bisa dilakukan secara digital:

-Unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui ponsel.

-Buat akun baru dengan memasukkan NIK sesuai KTP.

-Lakukan verifikasi akun.

-Pilih menu Daftar Usulan.

-Ajukan permohonan untuk program PKH atau BPNT.

-Pantau status verifikasi daerah secara berkala melalui aplikasi yang terintegrasi langsung ini.

Kepala Bidang Perlinsos Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, menambahkan bahwa masyarakat yang memasukkan data mandiri perlu menyiapkan beberapa informasi penting. "Masyarakat cukup mengisi nomor induk kependudukan, kemudian PIN identitas kependudukan digital, dan setelah itu memasukkan ID PLN," ujarnya.

Panduan Daftar Bansos Offline Lewat Desa/Kelurahan

Bagi warga yang mengalami kendala digital, pendaftaran juga tetap bisa ditempuh secara konvensional:

Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili KTP.

Bawa dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sampaikan maksud kedatangan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima PKH atau BPNT.

Data usulan nantinya akan dibahas bersama dalam forum musyawarah desa/kelurahan.

Petugas akan melakukan survei faktual ke lapangan.

Jika dinilai layak, data akan diteruskan ke pusat untuk divalidasi ke dalam sistem data kesejahteraan sosial.

Editor : Shinta Nurma Ababil
desil 1-4 pkh desil bansos bpnt bansos