Menteri Sosial Tetapkan Besaran Bansos PKH BPNT Cair ada yang Rp2.400.000 per Tahun

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:21 WIB
KPM menerima Bansos PKH BPNT (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/NZ.)
KPM menerima Bansos PKH BPNT (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/NZ.)

JP Radar Kediri - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan nilai besaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau sembako.

Program BPNT saat ini dialokasikan Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau disalurkan senilai Rp600.000 per triwulan, sedangkan untuk PKH besaran bantuan disesuaikan berdasarkan komponen keluarga per tahap (triwulan), meliputi ibu hamil/nifas Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun), anak usia dini (0-6 tahun) Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

Baca Juga: Desil 1-4 Terima Bansos Beras 30 Kg dari Pemerintah untuk Periode Oktober hingga Desember 2026

Siswa SD atau sederajat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun), siswa SMP atau sederajat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun), siswa SMA atau sederajat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun), lanjut usia (60 tahun ke atas) Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun) dan penyandang disabilitas berat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Kemensos memastikan besaran bansos belum perlu dinaikkan meski terjadi fluktuasi harga barang kebutuhan pokok di pasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin, mengatakan keputusan tersebut diambil mengingat skema bantuan yang diterima masyarakat penerima manfaat tidak hanya bersumber dari Kemensos.

Baca Juga: Liputan Khusus : Ironi Penerima Bansos di Kota Kediri yang Terciduk Judi Online

"Sampai sekarang kami belum merasa perlu untuk meningkatkan nilainya ya, karena sekali lagi tadi (bansos) tidak hanya yang dari kita," kata dia.

Nominal nilai bansos tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2020 dan diperbarui melalui Permensos Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dan Surat Keputusan Menteri Sosial terkait Penyelenggaraan Program Sembako/BPNT Maret 2021.

Saifullah menjelaskan bahwa selain bantuan dari Kemensos, pemerintah juga menyalurkan berbagai program bantuan dan subsidi sosial lain melalui Bappenas, Bulog, hingga pemerintah daerah.

Editor : Shinta Nurma Ababil
pkh desil bansos bpnt Bansos cair bansos