JP Radar Kediri – Penerima bantuan sosial (bansos) beras 30 kg disalurkan untuk masyarakat dengan kategori desil 1-4.
Bansos Kelompok dengan Desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima semua jenis bantuan sosial, diantaranya: Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (BPNT), Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Di bulan September ini, pemerintah mulai menyalurkan bansos pangan beras sebanyak 30 kg untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Beras 30 kg ini merupakan jumlah rapel untuk periode tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan penyaluran bansos ini menyasar masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Menurutnya mencakup puluhan juta jiwa.
Baca Juga: Cara Menurunkan Desil 6-10 Lewat HP Cukup dengan NIK KTP
"Kita sudah memutuskan bantuan pangan untuk desil 1-desil 4 sejumlah 33 juta sekian (penerima manfaat) ya, rakyat kita yang jumlahnya itu kali 10 kg per bulan. Jadi 30 kg," kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Menurutnya langkah penyaluran bansos yang dilakukan sekaligus ini juga bertujuan untuk membanjiri stok masyarakat. Dengan begitu, permintaan akan beras di pasar dapat turun signifikan.
Kondisi ini dinilai dapat ikut menekan kenaikan harga imbas pelemahan produksi beras domestik di tengah musim kemarau kering hingga akhir tahun ini.
"Kita putuskan tadi minta bulog selesaikan dikirimnya derapel bulan ini semua. Jadi nggak 10 kg, 10 kg, 10 kg lagi. Tapi langsung 30 kg dikirim langsung.” tegasnya.
Ini dilakukan agar bulog membanjiri pasar masyarakat beras. Sehingga tidak perlu menunggu setiap bulan untuk bantuan 10 kg.
3 Syarat Utama Daftar Bansos
Sementara itu, Kepala Bidang Perlinsos Dinas Sosial Kota Padang Syaiful Andri menyebutkan terdapat tiga syarat utama yang wajib disiapkan masyarakat saat memasukkan data mandiri melalui portal tersebut.
"Masyarakat cukup mengisi nomor induk kependudukan, kemudian PIN identitas kependudukan digital dan setelah itu memasukkan ID PLN," kata dia.
Cara Cek apakah kamu sudah terdaftar DTKS atau belum?
- Akses website cekbansos.kemensos.go.id
- Kamu juga bisa langsung menanyakannya ke dinas sosial terkait namamu
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menjelaskan bahwa program penerimaan bantuan sosial harus mengacu pada data Terpadu yang dikelola kementerian sosial yang sekarang disebut DTKS.
Desil Penerima Bansos
Desil membagi kondisi ekonomi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari yang paling rentan hingga paling mampu. Penilaian ini dilakukan melalui survei resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
Pembagian desil dan peluang bansos:
Desil 1–4: Prioritas utama, peluang besar menerima PKH dan BPNT
Desil 5: Peluang terbatas, biasanya BPNT atau bantuan tertentu
Desil 6–10: Tidak menjadi sasaran Bansos 2026
Target utama pendaftaran adalah masuk ke Desil 1–4 agar peluang disetujui semakin besar.
Adapun klasifikasi ini dimulai dari kelompok termiskin hingga yang paling mampu secara ekonomi.
Pembagian 10 kategori desil
Desil 1: Sangat miskin atau 10 persen termiskin (kategori miskin ekstrem)
Desil 2: Kategori miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah bawah yang stabil atau pas-pasan
Desil 6: Menengah
Desil 7: Menengah atas
Desil 8: Mapan
Desil 9: Kaya
Desil 10: Sangat kaya
Pengelompokan ini berdasarkan indikator seperti:
- Pendapatan keluarga,
- Kondisi hunian dan fasilitas dasar,
- Kepemilikan aset berharga,
- Aksesibilitas terhadap layanan pendidikan dan kesehatan,
- Jumlah tanggungan dalam satu keluarga.
Editor : Shinta Nurma Ababil