JP Radar Kediri - Tabel gaji PNS 2026 untuk golongan I-IV secara resmi masih menganut PP 5/2024.
Nominal gaji PNS paling kecil di angka Rp 1.685.700, sedangkan paling besar di angka Rp 6.373.200.
Angka gaji ini telah mengalami kenaikan terakhir kali sebesar 8% pada 1 Januari 2024.
Sementara saat ini, Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK di tahun 2027 tengah didiskusikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Presiden Prabowo Subianto maupun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah masih mendiskusikan dan belum mengambil keputusan terkait rencana penyesuaian gaji aparatur negara untuk tahun anggaran 2027.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya.
Menkeu Purbaya ungkap Peluang Kenaikan Gaji PNS 2027
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji PNS diperlakukan selaras dengan strategi belanja negara secara keseluruhan, sehingga tidak bisa diputuskan secara terburu-buru.
Pemerintah masih mencermati pergerakan ekonomi nasional dan tren penerimaan negara.
Sebelumnya, dalam agenda Media Gathering di Kementerian Keuangan (31/12/2025), Purbaya sempat menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk membaca arah ekonomi secara lebih sinkron.
“Saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ungkapnya.
Sebagai catatan, penyesuaian gaji terakhir bagi abdi negara terjadi pada 2024 silam. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken 26 Januari 2024, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8% setelah sempat vakum selama empat tahun.
Dalam satu dekade terakhir, frekuensi kenaikan gaji pokok ASN tergolong terbatas, yakni hanya tercatat pada tahun 2015 (5%), 2019 (5%), dan 2024 (8%).
Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil