Kementerian Sosial Ungkap Penyebab Desil DTSEN Naik Jadi 6-10 di Masa Pencairan Bansos Tahap 3

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:42 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menghadiri rangkaian Munas NU di Ponpes Al Falah Ploso, Minggu (21/6). 
Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait Penyebab Desil DTSEN Naik Jadi 6-10 menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Badan Pusat Statistik 

JP Radar Kediri – Perubahan kelas atau desil yang terjadi secara drastis pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahap 3 sempat memicu tanda tanya di tengah masyarakat. 

Lonjakan ini ternyata dipicu oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang sebelumnya belum melalui proses verifikasi penuh.

Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat memastikan data tersebut kini telah dikoreksi lewat pembaruan DTSEN Volume 3.1. Pemerintah juga menegaskan bahwa pergeseran desil ini tidak serta-merta menggugurkan hak masyarakat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta pemerintah daerah untuk merapikan data mentah tersebut agar kembali akurat.

“Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga loncat-loncat. Nah sekarang sudah distabilkan, dirapikan, diverifikasi dan validasi. Insya Allah dalam waktu 1–2 minggu ke depan, data ini akan makin akurat,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga: Cara Perbaiki Desil Agar Kembali Terima Bansos PKH BPNT, hingga Beras

Pergeseran Desil Tidak Otomatis Mencoret Bansos

Menjawab kekhawatiran publik, Gus Ipul memastikan bahwa kenaikan angka desil tidak langsung membatalkan pencairan bantuan yang biasa diterima warga. Penentuan keluarga penerima manfaat tetap berpijak pada penetapan resmi di awal periode penyaluran.

"Sehingga, tidak serta-merta orang yang sekarang desilnya berubah, itu otomatis dicoret (bansosnya). Karena masih menunggu penetapan pada awal bulan penyaluran. Sementara untuk PBI itu setiap bulan sekali," jelasnya.

Pahami Konsep Desil: Bukan "Sertifikat" Kaya atau Miskin

Secara teknis, pembagian desil dalam DTSEN bukanlah indikator mutlak untuk mengukur besaran penghasilan rupiah seseorang secara riil.

Tenaga Ahli Mensos Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, memaparkan bahwa desil merupakan sistem pemeringkatan relatif yang memetakan tingkat kesejahteraan penduduk secara nasional ke dalam 10 kelompok.

"Desil itu bukan sertifikat kaya dan miskin. Desil tidak bisa disamakan secara ekuivalen dengan penghasilan. Desil 1 penghasilannya sekian atau desil 10 penghasilannya sekian, itu tidak bisa," terang Andy.

Karena sifatnya yang relatif, posisi desil seseorang sangat mungkin bergeser meskipun kondisi ekonomi mereka di rumah sedang stabil-stabil saja. Perubahan ini amat dipengaruhi oleh pergerakan perekonomian masyarakat lain di lingkup nasional.

"Misalnya ada bencana di Sumatera, sehingga banyak orang yang jatuh miskin, maka otomatis desil saya akan naik. Karena kalau direngking ulang secara nasional, ada orang yang turun, maka ada orang yang naik (desilnya)," urainya memberi ilustrasi.

Isu pergeseran desil ini kian menjadi sorotan hangat lantaran momentumnya bersamaan dengan musim pendaftaran perguruan tinggi yang membutuhkan validasi data Kartu Indonesia Pintar (KIP), beriringan dengan peluncuran pembaruan DTSEN Volume 3.

"12 juta data baru ini adalah sumber pemutakhiran di volume ketiga. Sumber pemutakhiran di volume ketiga ini menyebabkan naik turunnya desil terasa sangat signifikan. Ini langsung dievaluasi oleh BPS dan memang gejala di masyarakat yang bersifat kasuistis langsung kita tindak lanjuti," kata Andy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fungsi utama desil adalah sebagai penentu skala prioritas penyaluran apabila kuota anggaran terbatas, dan sama sekali bukan satu-satunya syarat mutlak. Kriteria spesifik tiap program—seperti aturan bahwa penerima PKH tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)—tetap menjadi pedoman utama.

"Seolah-olah kalau desil naik, sama dengan tambah kaya. Kalau tambah kaya, sama dengan bantuannya hilang. Itu sama sekali tidak benar. Kenapa ada orang yang memenuhi syarat tapi tidak mendapatkan (bansos), karena kuotanya terbatas," tegasnya.

Cara Mudah Mengajukan Sanggahan dan Pemutakhiran Data

Bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya yang merasa data diri di dalam sistem DTSEN belum mencerminkan kondisi riil di lapangan, pemerintah telah membuka sejumlah jalur resmi untuk melakukan sanggahan serta pemutakhiran data:

Kantor Desa/Kelurahan: Melalui operator SIKS-NG di wilayah masing-masing.

Verifikasi Lapangan: Lewat peninjauan langsung (ground check) oleh pendamping PKH, petugas BPS, atau pihak Pemda.

Aplikasi Resmi: Pengajuan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Layanan Pengaduan Terpadu: Menghubungi call center di nomor 021-171 atau layanan pesan singkat WhatsApp di 08877-171-171.

Portal Daring: Mengakses laman resmi di dtsen-form.bps.go.id serta perlinsos.kemensos.go.id.

Editor : Shinta Nurma Ababil
desil dtsen desil 6-10 cek desil 2026 desil bansos Desil