JP Radar Kediri – Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK di tahun 2027 tengah didiskusikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Presiden Prabowo Subianto maupun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah masih mendiskusikan dan belum mengambil keputusan terkait rencana penyesuaian gaji aparatur negara untuk tahun anggaran 2027.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya.
Bahkan, dengan nada bercanda, ia sempat menanggapi dinamika aspirasi di ruang publik. "Kita belum didiskusikan secara mendalam, kecuali teman-teman di itu, di TikTok komentar, kapan gaji ASN naik? Belum, kita belum bicarakan."
Nota Keuangan dan RAPBN 2027 Mencatat Adanya Peningkatan
Meskipun wacana kenaikan gaji pokok belum masuk meja keputusan final, dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2027 mencatat adanya peningkatan pagu belanja pegawai.
Pagu RAPBN 2027: Rp 378,9 triliun
Pagu APBN 2026: Rp 358 triliun
Anggaran jumbo tersebut secara umum diarahkan untuk pembayaran gaji, tunjangan kinerja sesuai reformasi birokrasi kementerian/lembaga (K/L), serta penyesuaian jumlah pegawai yang berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth (memperhitungkan formasi dan pegawai pensiun).
Kebijakan belanja pegawai tahun depan berfokus pada empat poin utama:
-Meningkatkan kualitas dan produktivitas pelayanan publik melalui digitalisasi.
-Melanjutkan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
-Menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara.
-Menghitung kebutuhan formasi ASN secara proporsional.
Menkeu Purbaya Menunggu Kepastian Ekonomi Satu Kuartal ke Depan
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji PNS diperlakukan selaras dengan strategi belanja negara secara keseluruhan, sehingga tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Pemerintah masih mencermati pergerakan ekonomi nasional dan tren penerimaan negara.
Sebelumnya, dalam agenda Media Gathering di Kementerian Keuangan (31/12/2025), Purbaya sempat menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk membaca arah ekonomi secara lebih sinkron.
“Saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ungkapnya.
Sebagai catatan, penyesuaian gaji terakhir bagi abdi negara terjadi pada 2024 silam. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken 26 Januari 2024, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8% setelah sempat vakum selama empat tahun. Dalam satu dekade terakhir, frekuensi kenaikan gaji pokok ASN tergolong terbatas, yakni hanya tercatat pada tahun 2015 (5%), 2019 (5%), dan 2024 (8%).
Editor : Shinta Nurma Ababil