JP Radar Kediri - Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2027 mendadak ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Namun, benarkah pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan tersebut? Berikut adalah fakta dan penjelasan resmi terbaru dari Kementerian Keuangan.
Fakta Pidato RAPBN 2027 dan Nota Keuangan
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 mengusung tema besar "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat". Dokumen ini menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Baca Juga: Bagaimana Cara Guru PPPK Jadi PNS 2027? Ini Bocoran Menkeu hingga Mendikdasmen
Meski demikian, dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung sama sekali soal rencana kenaikan gaji PNS.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo lebih menitikberatkan arah kebijakan pada:
-Fokus kebijakan fiskal dan proyeksi makro ekonomi
-Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
-Reformasi pasar modal serta penguatan investasi dan hilirisasi nasional
Absennya pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN ini cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, alokasi anggaran belanja pegawai selalu memegang porsi besar dalam APBN dan umumnya menjadi salah satu poin yang dinantikan para abdi negara.
Adapun beberapa indikator pokok yang disampaikan dalam pidato RAPBN 2027 meliputi:
-Belanja Negara: Rp4.097,2 triliun
-Pendapatan Negara: Rp3.426,0 triliun
-Defisit Anggaran: Rp671,2 triliun (2,40% dari PDB)
-Target Pertumbuhan Ekonomi: 6 persen
Penjelasan Resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menanggapi rasa penasaran publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana khusus untuk menaikkan gaji ASN pada tahun depan. Diskusi antarlembaga terkait hal tersebut bahkan belum dilakukan secara mendalam.
“Gaji ASN belum ada pembicaraan. Masih didiskusikan, tapi kita belum mendiskusikannya secara mendalam,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta.
Sambil berkelakar, Purbaya menceritakan bahwa dirinya kerap menerima pertanyaan serupa dari warganet di platform TikTok yang penasaran kapan gaji aparatur negara akan naik.
Dengan demikian, hingga saat ini, acuan gaji pokok PNS masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan penyesuaian terakhir yang menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen sejak awal tahun 2024, setelah sempat vakum selama empat tahun.
Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru
Bagi Anda yang ingin memastikannya, berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku hingga saat ini:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Ketentuan Gaji PPPK
Sementara itu, aturan mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 (revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020).
Secara umum, besaran gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), mulai dari Golongan I hingga Golongan V dengan rentang nominal yang disesuaikan berdasarkan masa pengabdian masing-masing pegawai.
Senada dengan Kementerian Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini sebelumnya juga telah menegaskan bahwa kebijakan gaji ASN akan tetap mengikuti aturan eksisting selama belum ada keputusan atau regulasi baru yang diterbitkan pemerintah.
Editor : Shinta Nurma Ababil