JP Radar Kediri - Bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan dua kebijakan sistem pembayaran sekaligus pada Senin, 17 Agustus 2026: Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel dan perluasan pembebasan biaya transaksi QRIS. Peluncuran dilakukan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) di Kantor BI, Jakarta.
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia (KKI)?
KKI hadir sebagai instrumen pembayaran tunda (deferred payment) yang sepenuhnya diproses di dalam negeri melalui ekosistem QRIS. Berbeda dari kartu kredit konvensional yang umumnya bergantung pada jaringan pembayaran internasional, transaksi KKI berjalan lewat infrastruktur nasional, baik melalui metode QRIS Scan (pindai) maupun QRIS Tap yang mengandalkan teknologi NFC.
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa KKI dirancang sebagai alternatif instrumen pembayaran tunda yang efisien dan terintegrasi dengan sistem pembayaran nasional, sehingga pelaku usaha memiliki ruang lebih besar untuk ikut serta dalam ekosistem digital, sekaligus memberi masyarakat opsi fasilitas kredit tambahan untuk mendukung konsumsi.
Pada tahap awal peluncurannya, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan pengembangan instrumen ini akan berlangsung bertahap, mulai dari integrasi QRIS, pembayaran online, hingga akhirnya penerbitan kartu fisik.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Bansos Pakai KTP? Ini Kategori Desil yang Dapat Bantuan Uang hingga Beras
Delapan Bank Sudah Resmi Menerbitkan KKI
Per 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) utama telah resmi menerbitkan KKI, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI — yang secara khusus mengembangkan skema pembiayaan berbasis syariah.
Biaya Transaksi QRIS Kian Murah untuk Semua Merchant
Bersamaan dengan peluncuran KKI, BI juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Jika sebelumnya tarif bebas biaya ini hanya berlaku bagi merchant kategori usaha mikro (UMI), kini seluruh kategori merchant — kecil, menengah, hingga besar — turut menikmati MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu, turun dari tarif sebelumnya sebesar 0,7 persen. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Sementara itu, merchant UMI tetap mendapat keistimewaan MDR 0 persen untuk transaksi dengan nominal lebih besar, yakni hingga Rp500 ribu.
Destry menegaskan kebijakan ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta visi Asta Cita pemerintah, dengan tujuan memperkuat konsumsi masyarakat sekaligus mendorong percepatan ekonomi digital yang lebih inklusif.
Data BI mencatat momentum pertumbuhan QRIS terus menanjak. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta, dengan tambahan sekitar 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.
Baca Juga: Rupiah Menguat Usai BI Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan
Dengan kombinasi kebijakan nasional dan gerakan literasi digital di setiap daerah, ekosistem pembayaran nontunai di Indonesia — diproyeksikan semakin matang menjelang implementasi penuh kebijakan MDR QRIS 0 persen pada Oktober mendatang.
Penulis : Satria Sinak
Universitas Nusantara PGRI Kediri