Bahlil Tegaskan Kajian Larangan Desil 9-10 Beli Pertalite: Yang Kaya-Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat

Zebita Rizqi Priyangga • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:38 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

JP Radar Kediri – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasikan bahwa pemerintah masih mengkaji rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat kategori mampu, atau yang masuk dalam kelompok desil 9 dan 10.

Bahlil menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah terkait kebijakan ini. "Masih di dalam pembahasan ya (pembatasan pertalite), tapi gini lho, masa sih kita kan kalau desil 9-10 itu kan seperti saya, seperti Pak Ketua Asosiasi pakai pertalite," ujar Bahlil saat ditemui usai acara pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Bukan Bahlil, Ini Peringkat Pertama Menteri Kinerja Terbaik Sesuai Survey IPO

Bahlil menegaskan bahwa masyarakat yang secara ekonomi sudah tergolong mampu semestinya tidak lagi ikut menikmati BBM bersubsidi yang seharunya diperuntukkan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan. "Ya sudahlah yang kaya-kaya yang sudah mampu itu jangan ngambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerima," tegasnya.

Dasar Kebijakan: Data DTSEN, Desil 9-10 Paling Sejahtera

Bahlil menjelaskan bahwa rencana ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam sepuluh kelompok atau desil. Desil 9-10 merupakan kelompok masyarakat berekonomi rendah yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial, termasuk akses BBM bersubsidi.

Kajian Masih Berjalan, Aturan Saat Ini Belum Berubah

 Selama proses kajian belum menghasilkan keputusan final, Bahlil memastikan ketentuan pembelian Pertalite di lapangan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yakni pembatasan berdasarkan kuota harian. Kendaraan besar seperti bus dan truk dibatasi maksimal 200 liter per hari, sementara kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. "Pembatasan Pertalite, sekarang kita masih dalam kajian, lagi dikaji," ujar Bahlil. "Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini jalan," tambahnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap Rencana Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi

Muncul dari Rapat Koordinasi dengan Menkeu Purbaya

Wacana pembatasan ini pertama kali mencuat usai rapat koordinasi antara Bahlil dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). "Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," ujar Purbaya.

Bahlil menambahkan, langkah ini penting agar subsidi senilai ratusan triliun rupiah yang dikucurkan negara benar-benar tepat sasaran. "Ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Berlaku Selasa 21 Juli 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Buka Peluang Turunkan Harga

Purbaya Tegaskan Harga BBM Tak Naik, Hanya Soal Ketepatan Sasaran

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti kenaikan harga BBM, melainkan murni upaya memastikan subsidi tersalurkan secara tepat sasaran, sesuai arahan yang ia terima dari DPR terkait kebocoran penyaluran BBM subsidi selama ini. "Yang pertama diluruskan, harga nggak naik, ya. Cuma, waktu di DPR saya diperintahkan untuk memastikan subsidinya lebih tepat sasaran," kata Purbaya. Ia menegaskan penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sembari terus memantau dampaknya terhadap perekonomian.

DPR Desak Akurasi Data agar Warga Berhak Tak Ikut Terdampak

Rencana pembatasan bertahap ini turut mendapat pengawalan dari Komisi XII DPR RI, yang mendesak pemerintah memastikan akurasi data sosial ekonomi sebelum aturan resmi diberlakukan. Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin, mengingatkan pentingnya verifikasi data yang cermat agar masyarakat yang sebenarnya berhak tidak sampai kehilangan akses terhadap Pertalite akibat kesalahan pendataan. "Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya berhak justru kehilangan akses akibat kesalahan data. Karena itu, verifikasi harus dilakukan secara cermat dan pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan serta perbaikan data yang mudah dijangkau masyarakat," ujar Jamaludin.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Naik 2027? Begini Kata Menteri Keuangan Purbaya

Editor : Shinta Nurma Ababil
desil 10 desil 9 bahlil lahadalia Desil pertalite