JP Radar Kediri - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pertanyaan soal "kapan gaji naik?" sepertinya harus lebih bersabar. Pemerintah masih mendiskusikan soal kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa wacana penyesuaian gaji tersebut belum dibahas secara mendalam oleh pemerintah. Kendati isu ini ramai menjadi perbincangan hangat di media sosial, arah kebijakannya masih dalam tahap diskusi awal.
"Terus gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).
Sinyal serupa juga terlihat dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di hadapan DPR pada hari yang sama. Presiden belum menyinggung perihal kebijakan kenaikan gaji ASN secara umum untuk tahun depan.
Namun, bukan berarti pintu kenaikan gaji tertutup rapat. Pernyataan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa ruang pembahasan masih terbuka lebar, bergantung pada dinamika fiskal ke depan. Artinya, baik besaran maupun waktu realisasi kenaikan gaji 2027 masih belum bisa dipastikan saat ini.
Sebagai catatan, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji pokok PNS adalah pada 2024 lalu—sebesar rata-rata 8%—melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Selama belum ada regulasi baru yang disahkan, besaran gaji pokok ASN saat ini masih merujuk pada aturan yang berlaku. Purbaya menegaskan, setiap kebijakan penyesuaian gaji wajib memperhitungkan esehatan keuangan negara serta kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh.
Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru
Sambil menunggu perkembangan kebijakan terbaru, berikut adalah besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini berdasarkan golongannya:
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Bakal Ubah PPPK Jadi PNS di 2027, Begini Langkahnya
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.206.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Deretan Tunjangan PNS
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), daya tarik utama dari penghasilan seorang PNS bukan hanya bersumber dari gaji pokok, melainkan akumulasi dari berbagai macam tunjangan. Komponen penunjang ini meliputi:
Baca Juga: Gaji PNS Jadi Naik? Menkeu Purbaya Tingkatkan Belanja Pegawai 2027
Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok bagi pasangan sah. Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.
Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak), dengan syarat anak belum berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mandiri secara finansial.
Tunjangan Pangan (Beras): Diberikan dalam bentuk fisik 10 kg beras per orang setiap bulan, atau diuangkan senilai Rp 7.242 per kilogram untuk pegawai beserta anggota keluarga.
Tunjangan Jabatan: Terdiri dari tunjangan struktural, fungsional (seperti guru, dosen, tenaga medis, dan auditor), hingga tunjangan umum bagi pelaksana yang tidak memegang jabatan khusus.
Tunjangan Wilayah & Risiko: Diberikan berdasarkan tingkat kemahalan daerah (misalnya wilayah 3T atau Papua) serta risiko profesi berbahaya seperti pekerja radiasi atau tim SAR.
Uang Makan Harian: Dihitung berdasarkan kehadiran fisik di kantor. Golongan I dan II mendapat Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari (di luar potongan PPh).
Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP: Inilah komponen terbesar yang mendongkrak Take Home Pay (THP) ASN. Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan, pencapaian kinerja, beban kerja, hingga tingkat kelangkaan profesi di daerah.
Rincian Gaji PPPK Terbaru
Sementara itu, ketentuan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Editor : Shinta Nurma Ababil